Jakarta (ANTARA News) - Anggota Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial MN (35) diduga sebagai pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang jasadnya ditemukan dalam drum plastik.

"Ya betul," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa malam.

Ia mengatakan, anggota Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor Jawa Barat guna mengungkapkan kejahatan tersebut lantaran pelaku dan korban berlokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Usai menangkap pelaku, dia menuturkan, Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka MN kepada Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi, Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Komisaris Polisi Handik Zusein, Ajun Komisaris Polisi Resa F Marasabessy, dan AKP Rovan R Mahenu, menyelidiki kasus pembunuhan terhadap Dufi yang jasadnya ditemukan dalam drum plastik di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 18 November 2018.

Dari hasil penyidikan, anggota Resmob Polda Metro Jaya meringkus tersangka MN di dekat tempat cucian motor "Omen" Kelurahan Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat pada Selasa (20/11) siang.

Polisi menyita barang bukti milik korban seperti telepon seluler, Kartu Tanda Penduduk, kartu seluler, kartu ATM, dan buku tabungan.

Hingga saat ini belum diketahui motif dibalik pembunuhan terhadap tenaga lepas marketing perusahaan "TVMu" yang menggemparkan warga di sekitar Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat itu.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018