Jakarta (ANTARA News) - Samsat Jakarta Barat mendapatkan penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp60 juta setelah menggelar razia dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat yang banyak menjaring mobil mewah.

"Total pajak yang dibayarkan dalam razia di Jalan Puri Indah ini sebesar Rp60.423.600. Hasil tersebut dari jumlah 19 kendaraan yang terjaring razia," ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Barat, Elling Hartono di Jakarta, Rabu.

Target dari razia yang dilaksanakan untuk mengincar kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak.

"Razia bersama berkaitan dengan operasi mobil-mobil mewah atau mobil-mobil yang belum membayar pajak. Karena di sini informasi yang ada kendaraan-kendaraan mewah berada di jalur ini," ujar Elling.

Saat razia dilaksanakan, terdapat sejumlah mobil mewah yang turut diberhentikan, seperti Jaguar dan Mini Cooper.

Eling menyebut, dalam razia tersebut hanya satu unit mobil mewah Mini Cooper yang diketahui belum membayarkan pajak tahunan selama dua tahun.

"Jadi tadi ada pengendara Mini Cooper yang membayarkan tunggakkan pajak selama dua tahun sebesar Rp30.418.600," kata Eling.

Elling mengatakan, razia bersama pengesahan STNK tersebut bertujuan untuk menggenjot penerimaan pajak PKB dan BBNKB tahun 2018 senilai Rp2,999 triliun.

Adapun realisasi yang telah didapat per tanggal 21 November 2018 untuk PKB, SKP, dan BBNKB sebesar 91% dari target yang ditentukan.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018