Jakarta (ANTARA News) - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) bersama aparat pemerintah lainnya mengamankan 96 satwa dilindungi yang dimiliki secara ilegal dari sebuah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam keterangan persnya pada Selasa, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono mengatakan satwa dilindungi yang diamankan dari sebuah vila di Kampung Warungdoyong, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Puncak, dalam operasi Senin (3/12) meliputi 38 merak biru (Pavo cristatus), 25 merak hijau (Pavo muticus), 11 merak silangan, 11 anakan merak, tujuh merak putih, satu Binturong (Arctictis binturong) dan tiga Opsetan Kepala Rusa.

Setelah mengamankan satwa-satwa dilindungi tersebut, aparat pemerintah menitip-rawatkannya ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia dan Yayasan Cikananga.

Villa yang menampung satwa dilindungi tersebut diduga milik seseorang berinisial IB yang berdomisili di Jakarta. IB mengakui satwa-satwa yang diamankan dipelihara tanpa izin penangkaran yang sah.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan itu termasuk pidana kehutanan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK akan mengembangkan kasus ini sampai tahapan penyelidikan.

Sustyo mengatakan operasi kepemilikan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi dilakukan secara terus menerus untuk memberikan efek jera. Ia mengingatkan aparat penegakan hukum mewaspadai tren peningkatan perdagangan satwa liar pada akhir tahun.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menekankan perlunya perlindungan tumbuhan dan satwa liar secara konsisten dan berkelanjutan.

"Upaya penegakan hukum TSL (tumbuhan dan satwa liar) selama tiga tahun terakhir telah memberikan dampak yang signifikan dalam menekan kejahatan terhadap satwa liar dengan telah berhasil menangani lebih dari 200 kasus kejahatan satwa liar," katanya tentang upaya penegakan hukum sepanjang 2015-2018.

Rasio menambahkan dalam hal ini pemerintah membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk menangani maraknya perdagangan satwa liar dilindungi secara daring (online).

Baca juga:
Satwa dilindungi pun dijadikan gratifikasi menurut KPK
Masyarakat dapat melaporkan perdagangan satwa dilindungi melalui e-Pelaporan

 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018