Semarang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, jika tidak hadir dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riyadi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Politikus PDIP tersebut untuk kedua kalinya tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang Tasdi.

Dalam sidang, jaksa menyampaikan surat izin ketidakhadiran Utut yang masih menjalankan tugas dinas ke Myanmar.

"Saksi yang akan kami hadirkan tidak bisa hadir, kami minta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Jika sampai tiga kali panggilan Utut tidak memenuhi panggilan, jaksa berencana memanggil paksa legislator tersebut.

Roy mengatakan kesaksian Utut sangat dibutuhkan karena yang bersangkutan memberikan uang langsung kepada terdakwa.

Dalam dakwaan diketahui Utut memberikan Rp150 juta kepada Tasdi.

Menurut Roy, kesaksian Utut tidak bisa jika hanya dibacakan berdasarkan berita acara pemeriksaannya.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa juga belum bisa menghadirkan saksi meringankan.

Dua saksi meringankan serta seorang ahli rencananya akan dihadirkan oleh terdakwa.

Majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Utut Adianto tidak hadir sidang korupsi bupati Purbalingga

Baca juga: Jaksa sebut Utut beri Rp150 juta ke Bupati Purbalingga

Baca juga: Tasdi benarkan adanya aliran dana dari Utut

Baca juga: Utut Adianto dikonfirmasi aliran dana kepada Tasdi

Baca juga: Utut dicecar 11 pertanyaan saksi kasus Purbalingga




 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018