Denpasar (ANTARA News) - Ketua Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Bali Anak Agung Kayika menyatakan lembaganya menghormati proses hukum terhadap seorang oknum wartawan TV Nasional AG (29) yang melakukan pencurian dan pembobolan kartu kredit.

"Kami sangat menghormati proses hukum rekan kami yang sebelumnya memang tercatat sebagai salah satu anggota IJTI Bali," kata Anak Agung Kayika melalui surat elektronik yang diterima Antara Bali, Selasa.

Agung Kayika mengatakan terhadap kasus tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus IJTI Pusat di Jakarta terkait proses hukum anggotanya yang murni pidana dan tidak terkait tugas jurnalistik.

"Pengurus pusat IJTI juga berpandangan sama dengan kami di Bali, bahwa kita memang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap rekan kami AG, karena negara kita adalah negara hukum, kita taat asas dan taat hukum," ujar Agung Kayika.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sesuai aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), IJTI Bali juga telah memberhentikan tersangka AG sebagai anggota IJTI Bali.

"Kami berhentikan agar dia (AG) bisa fokus dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya," ujar.

Menurut Agung Kayika, semua warga negara Indonesia, sama di mata hukum, karena itu tersangka AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Ini bisa terjadi pada profesi apa saja, tidak hanya pada profesi wartawan, atau wartawan televisi, namanya juga oknum, jika melanggar hukum ya harus ditindak. Jadi biarkanlah ini berada pada ranah hukum, tidak bias kemana-mana di luar konteks hukum. Ini murni tindak pidana yang harus diselesaikan secara hukum dan apa yang dilakukan memang tidak ada kaitanya dengan tugas jurnalistik," ucapnya.

Agung Kayika menegaskan, IJTI Bali ke depan akan terus meningkatkan profesionalitas para anggotanya, termasuk dengan rutin melakukan pelatihan-pelatihan jurnalistik dan uji kompetensi jurnalis atau UKJ.

"Dengan adanya kegiatan pelatihan-pelatihan dan uji kompetensi, wartawan televisi akan semakin profesional, sadar terhadap profesinya dan juga sadar hukum," katanya.



Penangkapan

Sebelumnya (10/12), Kepolisian Polresta Denpasar mengungkap kasus pembobolan kartu kredit. AGS (29) oknum wartawan TV nasional, dan MS (24) sepupu AGS, diduga mengambil tas milik korban di parkiran sebuah warung di Jalan Merdeka, Denpasar, Kamis (15/11) pukul 20.30 Wita.

"Aksi pembobolan itu terjadi pada kartu kredit milik korban Sunjoto Widjaja (52)," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana di Polresta Denpasar, Senin (10/12).

Ia mengatakan kedua tersangka yang masih ada hubungan saudara itu melakukan aksi pembobolan uang milik korban untuk membeli telepon seluler, PS3 dan berbelanja makanan itu yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta.

"Tersangka AG berperan mengendarai sepeda motor dan sepupunya DM (DPO) sebagai pengambil tas milik korban yang saat itu sedang ngobrol dengan temannya di Parkiran Warung S, Jalan Merdeka, Denpasar Timur, yang tidak menyadari tasnya yang ada di belakang mobil diambil kedua tersangka dalam hitungan detik," ujar Artana.

Kedua tersangka berhasil mengambil tas jinjing milik korban pada 15 November 2018, Pukul 20.30 WITA yang di dalamnya berisi delapan kartu kredit, telepon genggam merek Samsung A8, dua buah cincin, uang tunai Rp5 juta, tiga buah kartu debit, Sim A dan C milik korban.

Penangkapan kedua tersangka, bermula dari Tim Resmob melakukan olah TKP dan mendapat informasi tetang identitas kendaraan yang digunakan pelaku saat kejadian, serta ciri-ciri pelaku yang melakukan transaksi kartu kredit BCA milik korban.

"Kemudian Tim Resmob melakukan penangkapan ketempat pelaku pada hari 8 Desember 2018, Pukul 03.00 WITA, dimana anggota terlebih dahulu menangkap MS dan dari hasil pengakuannya Tim Resmob mengamankan saudaranya AG di kos-kosannya," ujar Artana.

Dari kamar kos AG, petugas mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam merek samsung note 9 yang dibeli pelaku dengan menggunakan kartu kredit milik Korban, satu lembar print out transaksi pembelian samsung note 9, satu buah baju merk planet soul yang digunakan saat transaksi kartu kredit di cellular world, celana jeans hitam, satu buah PS3 dan dua stick PS yang dibeli pelaku menggunakan kartu kredit milik korban, satu buah cincin perak bermata topas biru.

"Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," katanya.

Baca juga: Polda Metro ungkap pembobolan tiket Singapore Airlines

Baca juga: Polda Metro tangkap sindikat pembobol nasabah bank

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018