Pada peraturan, penambangan galian C tidak boleh tebing tanah dibuat tegak lurus namun harus dibuat berjenjang atau terasering
Pekalongan, Jateng (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akan mengevaluasi pengajuan perpanjangan perizinan penambangan galian C di Desa Donowangun dan Kalirejo, Kabupaten Pekalongan karena secara teknis kegiatan penambangan itu menyalahi peraturan.

Kepala Cabang Dinas Energi, Sumber Daya Mineral Serayu Utara Primasto Ardi di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa secara teknis kegiatan penambangan galian C di Desa Donowangun menyalahi aturan karena pengeprasan tanah tebing dibuat tegak lurus.

"Pada peraturan, penambangan galian C tidak boleh tebing tanah dibuat tegak lurus namun harus dibuat berjenjang atau terasering. Untung saja, kondisi struktur tanah di galian C tersebut cukup kuat sehingga tidak begitu menimbulkan rawan longsor," katanya,

Terasering (sengkedan) merupakan metode konservasi dengan membuat teras-teras yang dilakukan untuk mengurangi panjang lereng, menahan air sehingga mengurangi kecepatan dan jumlah aliran permukaan, serta memperbesar peluang penyerapan air oleh tanah

Menurut dia, berdasar peraturan perizinan, jarak aman aktivitas penambangan galian C terhadap permukiman penduduk mencapai sekitar 50 meter.

Namun, kata dia, secara kondisi struktur tanah Desa Donowangun berupa batuan yang relatif cukup kuat maka kerawanan longsor masih kecil.

"Kendati demikian, pada peraturan untuk menghindari kerawanan bencana maka pihak perusahaan atau pemilik galian C harus melakukan reklamasi. Itu peraturan yang harus dipatuhi, tetapi masih banyak pengelola galian yang mengabaikan hal itu meski sanksinya juga cukup keras," katanya.

Prismanto meluruskan adanya anggapan jika Pemprov Jateng memudahkan pengajuan perizinan penambangan galian di daerah.

"Masalah perizinan penambangan galian C, kami hanya akan memberikan izin jika surat dari kabupaten dalam hal Dinas Lingkungan hidup mengeluarkan izin lingkungan terlebih dahulu. Oleh karena, kami berharap masyarakat ikut mengawal segala macam proses perizinan karena penyaringan izin diawali dari daerah," katanya.

Koordinator Peduli Lingkungan Desa Donowangun Sadiin mengatakan warga sudah merasa khawatir dengan kegiatan penambangan yang sudah melebihi batas atau sudah mendekati lokasi permukiman warga.

Jika aktivitas penambangan galian C ini terus dibiarkan, kata dia, masyarakat khawatir akan terjadi longsor apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan serta mencemari mata sumber mata air.

Menurut dia, aktivitas penambangan galian C sudah mulai sejak 2 tahun lalu dan kini diduga pihak penambang mengajukan proses perpanjangan perizinan penambangan.

"Oleh karena, kami berharap pada Gubernur Jateng tidak mengeluarkan permohonan perizinan penambangan galian C di Desa Donowangun maupun Desa Kalirejo karena dampaknya sudah menyengsarakan warga setempat," katanya.

Baca juga: Terasering di lereng Gunung Padang mulai tersingkap

Pewarta: Kutnadi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019