Jakarta (ANTARA News) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat telah menindak sebanyak 31.942 yang melanggar peraturan lalu lintas (lalin) sepanjang tahun 2018.

"Kami melakukan penindakan bersama tim gabungan TNI dan Polri. Ditambah dari Satpol PP dan kewilayahan sesuai dengan kebutuhannya," ungkap Kepala Sudinhub Jakpus, Harlem Simanjuntak di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, lanjut Harlem, sebanyak 2.903 kendaraan disanksi derek.

Dari 31.942 kendaraan yang ditindak, Sudinhub Jakpus melakukan sanksi tilang terhadap 1.833 angkutan umum dan 1.679 angkutan barang.

Pihaknya juga melakukan operasi cabut pentil terhadap 16.880 sepeda motor, 1.908 kendaraan roda tiga dan 1.769 kendaraan roda empat.

"Menderek 2.903 kendaraan dan angkut jaring sebanyak 4.278 kendaraan. Selanjutnya 366 angkutan umum dan 326 angkutan barang. Pelanggaran yang paling banyak adalah parkir liar baik di trotoar maupun badan jalan," sambungnya.

Dari penindakan tegas di 2018, Harlem berharap pelanggaran tersebut semakin berkurang di tahun 2019 dan mengimbau agar para pengendara bisa semakin tertib berlalu lintas di jalan raya.

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019