Jambi (ANTARA News) - Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Jambi untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma`ruf Amin melaporkan sejumlah calon legislatif dari Partai Gerindra ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena membagikan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) pada saat proses kampanye.

"Ini sudah pembohongan publik karena oknum caleg Gerindra membagikan dan memanfaatkan beasiswa PIP untuk kampanye," kata Ketua Tim Direktorat Hukum dan Advokasi TKD pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Ismail Makruf di Jambi, Jumat.

Sejumlah caleg Gerindra yang dilaporkan TKD ke Bawaslu Provinsi Jambi adalah Sutan Adil Hendra (caleg DPR RI Gerindra/Wakil Ketua Komisi X), Abun Yani (caleg Muaro Jambi) Sakirin Pohan (caleg Kota Jambi), Ade Irma Suryani (caleg Muaro Jambi), Sukma Dewi (caleg Muarojambi).

"Bahkan kami menemukan bukti, mereka juga menyebar formulir beasiswa yang mencantumkan logo partai dan surat pernyataan dari orang tua calon penerima beasiswa itu agar memilih mereka," kata Ismail.

Pihaknya mendesak agar Bawaslu setempat segera menindaklanjuti laporan dengan No.04/LP/PL/Provinsi/05.00/XII/2018 yang telah dilayangkan pada 27 Desember 2018 atas pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum caleg Gerindra.

Mereka juga minta lembaga pengawas pemilu itu untuk menindak tegas pelaku pembohongan publik yang menggunakan fasilitas/program pemerintah dengan tujuan untuk meraup suara saat pemilu.

"Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, dalam keadaan sadar dan dalam waktu masa kampanye, ini program pemerintah bukan program caleg," katanya.

Sementara itu, Ketua TKD Jokowi-Maruf Amin Provinsi Jambi Agus S Roni menyerahkan sepenuhnya keputusan dan sanksi tersebut kepada Bawaslu.

"Kita tidak ingin ada cara yang tidak elegan untuk meraup suara. Kita merebut politik secara konstitusional dengan cara persatuan," katanya menambahkan.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019