Makassar (ANTARA News) - Salah seorang tahanan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Polrestabes Makassar melangsungkan pernikahannya di mesjid kantor polisi setelah mempelai wanita dan keluarganya setuju proses akad nikah dilaksanakan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo di Makassar, Sabtu, mengatakan senang bisa hadir dan menjadi saksi pernikahan serta mendoakan kedua mempelai agar nantinya bisa hidup rukun dan bahagia.

"Ini adalah hari bahagia dari kedua mempelai dan keluarganya, tentu kami juga senang dan bersuka cita. Saya pribadi mendoakan kedua mempelai bisa hidup rukun dan bahagia selamanya," ujarnya.

Pasangan yang melangsungkan pernikahan itu yakni Laode Nur Alam, tahanan kasus tindak pidana korupsi dana operasional pada Dinas Pendidikan Kota Makassar yang tahun anggarannya 2015.

Kombes Dwi mengatakan, Laode mempersunting pujaan hatinya Astuti. Dalam kasus yang menimpa mempelai pria ini, polisi baru akan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah pihak kejaksaan menyatakan jika kasus tersebut dinyatakan lengkap.

"Segala proses hukum itu masih harus dilakukan pembuktiannya di pengadilan dan nanti majelis hakim yang menentukan apakah bersalah atau tidak," katanya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang mengetahui proses akad nikah itu juga menyampaikan ucapan suka citanya terhadap kedua mempelai.

Dia mengatakan Polri dalam memperlakukan tahanan tetap menghormati hak asasi manusia (HAM). Apabila ada keluarga tahanan yang meninggal dunia, maka dibolehkan untuk membesuk, termasuk apabila ada tahanan yang akan melangsungkan pernikahan.

"Tahanan itu juga punya hak asasi dan kami menghormati itu. Jika ada tahanan yang ingin melangsungkan pernikahan, maka kami akan membantu dan ikut bersuka cita juga. Begitu juga kalau ada tahanan yang sakit atau meninggal, bisa dibesuk sama keluarganya dan semua itu demi kemanusiaan," ucapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Ujang Darmawan menyebutkan pihaknya telah menetapkan enam tersangka yakni mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Makassar inisial MN dan rekanan masing-masing berinisial AN, ED, MY, AS, LN.

"Jadi semua tersangka ini diduga berkomplot melakukan pemesanan barang kemudian anggarannya dicairkan. Belakangan, anggaran sudah cair sejumlah barang tidak dibeli dan inilah pekerjaan fiktif yang menyeret mereka semua," katanya.

Ujang menerangkan, dari kasus dugaan korupsi ini, pihaknya juga sudah mendapatkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di mana hasil auditnya adanya kerugian sebesar Rp300 juta lebih," ucapnya.

Baca juga: Pengedar narkoba nikah di tahanan

Baca juga: Tahanan polsek Pamulang menikah di sel

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019