Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan, pelemparan bom molotov itu adalah perilaku teror dan hal itu tidak dapat dibenarkan di Indonesia yang merupakan hukum.

"Saya minta Polri segera menyelidiki kasus pelemparan bom molotov di rumah pimpinan KPK," kata dia, di sela puncak cara HUT ke-46 PDI Perjuangan, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, siapapun pelaku pelemparan bom molotov tidak dapat dibenarkan. "Saya mempercayakan polisi mengungkap kasus ini," katanya.

Sementara itu, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menilai, ancaman pelemparan bom molotov ke rumah pimpinan KPK bukan hal baru, tapi ancaman itu sudah ada sejak dulu. "Waktu zaman saya jadi ketua KPK, sudah ada ancaman seperti itu," kata dia.

Menurut dia, pimpinan KPK yang tugasnya melakukan pembarantasan korupsi, menghadapi risiko tinggi. Ancaman yang dialamatkan kepada pimpinan KPK, menurut dia, sudah sering terjadi. "Kalau KPK ingin mengungkap kasus dugaan korupsi sering ada itu," katanya.

Ketika ditanya apa sarannya terhadap pimpinan KPK saat ini untuk menyikapi ancaman, dia mengatakan, jangan mudah mengeluarkan pernyataan. "Ancaman itu akan ada dan mereka akan bergerak duluan dari pada pengungkapan kasus korupsi. Pelaku teror itu akan bergerak lebih cepat dari pada pihak yang diteror," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, ada pelemparan bom molotov ke halaman rumah Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta, pada Rabu dini hari (9/1) serta ditemukan benda seperti bom molotov di halaman rumah Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Bekasi pada Rabu pagi (9/1).

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019