Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Pekanbaru menyita 8.617 butir pil ekstasi dari tangan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"Tersangka kita duga (terlibat) jaringan luar Provinsi. Namun masih perlu mendalami lagi termasuk dari mana asal 8.617 ekstasi ini," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedy Herman di Pekanbaru, Senin.

Dedy mengatakan seluruh ekstasi yang tersimpan dalam enam paket besar tersebut disita dari tersangka berinisial MJ alias Jabar (27) di komplek Perumahan Unri Kecamatan Tampan akhir pekan lalu.

Penangkapan itu, kata Dedy merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan jajarannya di sebuah kos-kosan Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru beberapa waktu lalu. Saat itu, Polisi menangkap empat penyalahguna narkoba dengan barang bukti beberapa butir ekstasi.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapat informasi Jabar sebagai agen ekstasi yang aktif mengedarkan pil haram tersebut. Dengan bantuan informan terpercaya, Polisi berhasil melacak Jabar.

"Kita kemudian menyamar dan memancing tersangka untuk membeli ekstasi. Tersangka terpancing dan kita tangkap," ujarnya.

Upaya penyamaran Polisi yang awalnya dilakukan di sebuah warung waralaba itu kemudian berlanjut dengan penggeledahan rumah tersangka di komplek perumahan yang mayoritas dihuni tenaga pendidik dan mahasiswa tersebut.

Hasilnya cukup mengejutkan, Polisi menyita enam paket besar berisi ekstasi yang setelah dihitung di Kantor Pegadaian berjumlah 8.617 butir. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut.

Peredaran narkoba dengan melibatkan mahasiswa berulang kali terjadi di Kota Pekanbaru dan sejumlah wilayah di Riau. Berdasarkan catatan Antara, pada September 2018 lalu, Polresta Pekanbaru menangkap AS (21), seorang mahasiswa aktif yang terlibat peredaran 4,5 kilogram sabu-sabu dan 3.000 ekstasi.

Pada Juli tahun yang sama, AP (26) seorang mahasiswa juga ditangkap berikut barang bukti 3,2 kilogram sabu-sabu senilai Rp3,6 miliar serta 3.200 ekstasi. AP yang merupakan kurir itu mengaku tergoda penghasilan besar menjadi pengedar narkoba, meski akhirnya berurusan dengan Polisi.

Dua mahasiswa lainnya, D (23) dan AK (25) juga harus berurusan dengan Polresta Pekanbaru karena terlibat narkoba dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu-sabu dan 500 ekstasi. Bahkan, saat itu polisi menyebut tersangka aktif jual beli narkoba hingga ke Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto beberapa waktu lalu menyebut jaringan kartel narkoba sengaja memanfaatkan mahasiswa sebagai kurir hingga bandar. "Tentu tidak semua. Mereka hanya oknum. Mereka ini awalnya target pasar (jaringan narkoba)," katanya.

Dari awalnya sebagai pengguna, para jaringan narkoba yang terkenal rapi serta sistem terputus itu kemudian menjadikan mahasiswa sebagai agen, dengan iming-iming narkoba gratis hingga pendapatan besar.

Untuk itu, Polisi meminta agar peran orang tua serta keluarga dapat lebih ditingkatkan serta kepada mahasiswa dapat bijaksana dalam menjalin pertemanan.

Baca juga: Dua oknum mahasiswa ditangkap karena membawa ganja

Baca juga: Tiga mahasiswa ditangkap miliki empat kilo ganja

Baca juga: Mahasiswa menjambret ditangkap

Pewarta: Fazar Muhardi/Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019