(Antara) - Kepolisian menerapkan sistem satu pintu terkait laporan BPN Prabowo Sandi atas keberadaan dan penyebaran tabloid Indonesia barokah.  Selain itu kepolisian juga masih menunggu surat rekomendasi dari Dewan Pers, yang nantinya juga akan digunakan sebagai salah satu referensi sebelum mengambil tindakan.