Denpasar (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali "membakar" 21 kilogram lebih ganja yang disita dari tersangka Kurniawan Riadianto di Denpasar pada beberapa waktu lalu, dalam rangka pemusnahan barang bukti.

Kabid Berantas BNNP Bali, AKBP I Ketut Arta di Kantor BNN Bali, Jumat, menjelaskan total barang bukti yang dimusnahkan ke dalam mesin "pembakaran" incenerator itu sudah ada penetapan dari Kepala Kejari setempat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti itu disita dari tersangka Kurniawan saat petugas BNN Bali melakukan penangkapan tersangka pada 6 Januari 2019, Pukul 21.00 WITA, saat hendak mengambil barang di lokasi jasa pengiriman barang Jalan Danau Poso Nomor 1A Denpasar Selatan," ujarnya.

Saat penangkapan tersangka ini, petugas juga menahan tersangka Muharyono yang merupakan mantan kurir di jasa pengiriman barang di lokasi penangkapan tersangka Kurniawan, karena ikut memfasilitasi dalam proses pendistribusian barang terlarang itu ke sejumlah tempat di Denpasar.

"Tidak semua barang bukti kita musnahkan, karena ada 570 gram yang disisihkan untuk barang bukti dalam persidangan dan 113,94 gram untuk bahan pemeriksaan di laboratorium," katanya.

Awalnya, dari tangan Kurniawan, petugas menyita ganja sebanyak 32 paket dengan berat keseluruhan 20.265 gram Brutto atau 20 kilogram lebih saat mengambil paket di Jalan Danau Poso Nomor 1A, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Petugas tidak begitu saja percaya dengan tersangka dan kembali mendapati rumah kos yang disewa tersangka yang dijadikan gudang ganja. Di dalam gudang ganja itu, petugas menemukan sebanyak 25 paket dengan berat keseluruhan 3.588,25 gram brutto atau 3,6 kilogram dari dalam rumah kos Kamar H Lantai 2, Jalan Pulau Roti, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

Akibat perbuatan itu, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 122 Ayat 1, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, telah memborgol pasangan suami-istri (menikah siri), Firman (22) dan Yuniar (20), karena menjadi pengedar 193 paket tembakau gorila di Pulau Dewata dengan berat keseluruhan mencapai 449 gram siap edar.

"Perbuatan kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan.

 

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Made Surya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019