(Antara)-Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP), memusnahkan  barang sitaan Narkoba, jenis ganja seberat  21.225 kilogram. Narkoba jenis ganja yang disita dan dimusnahkan berasal  dari dua pengedar, bernama kurniawan risdianto dan muharyono, Keduanya merupakan jaringan pengedar narkoba antar pulau.