Sidang dakwaan Wali Kota nonaktif Pasuruan

  • Senin, 25 Februari 2019 20:55 WIB

Terdakwa Wali Kota Nonaktif Pasuruan, Setiyono seusai menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/2/2019). Setiyono beserta pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto menjadi terdakwa terkait kasus menerima suap sebesar Rp2,967 miliar untuk memenangkan lelang proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

Terdakwa Walikota Nonaktif Pasuruan, Setiyono menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/2/2019). Setiyono beserta pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto menjadi terdakwa terkait kasus menerima suap sebesar Rp2,967 miliar untuk memenangkan lelang proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait