Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam mengkritik TNI jangan sampai menyinggung psikologi prajurit.

"Jadi menurut saya janganlah rekan-rekan sekalian, pegiat apapun namanya itu jangan cari gara-gara dengan TNI, jangan mencari popularitas melawan TNI, TNI milik kita semua. Dulu boleh TNI diposisikan musuh bersama, itu tahun 98 saya masih ingat tapi sekarang jangan, kita hidup berdampingan dengan baik, kritik boleh tapi jangan merusak psikologi prajurit," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan Moeldoko terkait penetapan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robert sebagai tersangka pada Rabu (6/3). Robertus Robert juga akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/3) dini hari atas tuduhan merendahkan institusi TNI dalam aksi Kamisan di depan Istana Merdeka pada 28 Februari 2019

Saat itu, Robet melakukan orasi yang menolak wacana kebangkitan kembali dwifungsi TNI di Indonesia. Wacana ini mengemuka sebagai terkait rencana penempatan perwira TNI di sejumlah posisi sipil.

Orasi Robet berujung pada penahanan karena dinilai melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tersebarnya video orasi yang dilengkapi dengan nyanyian pelesetan "Mars ABRI". Pelesetan lagu itu sebenarnya banyak dinyanyikan pada awal Reformasi 1998 oleh para mahasiswa yang menuntut mundurnya Soeharto. 

Robert dikenai Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE, karena  dinilai telah menyebarkan konten yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Namun dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) lalu dibebaskan pada hari yang sama 

"Psikologi prajurit kita sudah baik, jangan dilukai dengan hal-hal itu, nyanyian masa lalu sudahlah masa lalu, jangan masa lalu dibawa ke sekarang, jangan melihat tentara dari frame masa lalu, 'wong' sudah berubah. Orang yang paling tidak setuju saya karena saya bekerja keras untuk memperbaiki situasi," tegas Moeldoko.

Menurut Moeldoko, negara memberikan tempat seluas-luasnya bagi siapapun untuk bereskpresi tapi harus dapat dibedakan antara kebebasan berekspresi ada kecenderungan melanggar UU atau memberikan kritik yang membangun.

"Kalau sifatnya kritik membangun, Presiden sangat terbuka, KSP juga membuka seluas-luasnya, silakan ngomong apa saja kita dengarkan. Tidak ada kita alergi dan membatasi cara berekspresi tapi terhadap apa yang pada akhirnya mengarah pada tindakan-tindakan melawan hukum itu di luar domain kami, itu sepenuhnya domain tugas kepolisian kami tidak bisa ikut campur," tambah Moeldoko.

Ia pun menilai bahwa saat ini ada kecenderungan pihak-pihak tertentu bicara begitu saja tapi ketika sudah berhadapan dengan aparat hukum lalu meminta maaf atau bahkan tidak mengakui sama sekali perbuatannya.

"Ini cara-cara yang tidak bagus, tidak 'gentleman', apalagi secara intelektual harus dipikirkan baik-baik implikasi psikologi menyinggung prajurit atau orang lain bisa berurusan dengan penegak hukum ini yang harus dipikirkan bersama sehingga cara-cara bernegara bisa menaati sistem yang baik," tegas Moeldoko.

Baca juga: Robertus Robet diperbolehkan pulang usai diperiksa Bareskrim

Baca juga: Politikus PDI Perjuangan sebut penangkapan Robertus Robet berlebihan

Baca juga: Polisi: Kebebasan berpendapat ada batasnya

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019