Cilacap (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembuatan jamu palsu, kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto.

"Jajaran Satresnarkoba Polres Cilacap mengamankan satu pelaku berkaitan dengan pembuatan atau `home industry` jamu palsu yang ada di Kabupaten Cilacap," katanya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Jumat siang.

Dalam hal ini, kata dia, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial Sug (42), warga Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap, pada hari Rabu (6/3), sekitar pukul 17.30 WIB, saat yang bersangkutan sedang berada di rumah salah seorang pekerja berinisial W, warga Desa Mujur, Kecamatan Kroya.

Menurut dia, penangkapan terhadap Sug dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama beberapa hari terhadap aktivitas pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan ribuan bungkus jamu dari berbagai merek siap edar, dua kantong berisi ratusan kapsul kosong, satu karung berisi serbuk warna cokelat, satu plastik besar berisi serbuk warna cokelat yang sudah dicampur dengan bahan kimia obat (BKO), satu plastik ukuran sedang berisi serbuk warna cokelat, satu plastik klip berisi serbuk warna putih, tiga rol aluminium foil kemasan jamu, alat pres, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Pelaku membuat jamu palsu karena bahan yang digunakan hanya terbuat dari campuran-campuran obat yang memang semua tidak sesuai dengan aturan kesehatan. Yang bersangkutan mencampur antara tepung, jahe, cabe jawa, panadol, dan sebagainya yang mereka gunakan untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat," katanya.

Bahkan, kata dia, bahan-bahan yang sudah dicampur menjadi satu tersebut dikemas oleh pelaku untuk berbagai jenis jamu seperti jamu sakit kepala, obat kuat, dan sebagainya.

Selain itu, lanjut dia, pelaku juga mencampurkan BKO berupa sildenafil atau viagra pada obat kuat yang dibuatnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pelaku telah menekuni usaha tersebut selama satu tahun dengan omzet mencapai Rp500 juta per bulan dan pemasarannya menjangkau berbagai kota di luar Jawa.

"Dalam memproduksi jamu tersebut, pelaku mempekerjakan beberapa orang yang saat ini mereka masih dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Saat ditanya wartawan, Sug mengatakan jamu tersebut terbuat dari campuran tepung, jahe, cabe jawa, dan obat kimia untuk penambah stamina.

"Bahan obat kimia itu saya peroleh dari teman di Jakarta secara online. Saya mempekerjakan tiga orang dalam memproduksi jamu," katanya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019