Jakarta (ANTARA) - Jakarta Animal Aid Network (JAAN) kembali mengitensifkan razia kera ekor panjang (Macaca fascicularis) yang biasa digunakan para pelaku usaha topeng monyet selama ini beroperasi di wilayah Jakarta.

Kepala Divisi Satwa Liar JAAN, Zai saat ditemui di Jakarta, Jumat mengatakan atraksi topeng monyet sempat menurun jumlahnya di Jakarta pada tahun 2013 hingga 2018.

Namun pihaknya kembali menerima laporan dari warga bahwa aktivitas tersebut marak kembali sejak Januari 2019.

"Kita tidak ada kompensasi untuk para pelaku usaha topeng monyet. Kera yang kedapatkan oleh kita akan dilaporkan ke instansi terkait untuk disita," katanya.

Upaya penyitaan monyet dari tangan pelaku usaha topeng monyet dilakukan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dengan melibatkan sejumlah unsur terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta hingga Satpol PP di wilayah masing-masing.

“Modus yang dilakukan mulai bergeser dari titik keramaian di persimpangan jalan besar menuju ke gang sempit di beberapa perkampungan di Jakarta pada hari minggu,” kata Zai.

JAAN sejak tahun 2013 hingga 2018 telah mengamankan 170 ekor monyet yang disita dari berbagai kawasan di Jakarta dengan pelaku berjumlah dua hingga tiga orang per ekor dan telah dilepaskan ke alam bebas sebanyak 145 ekor setelah menjalani perawatan di penangkaran.

“Terakhir kita (JAAN dan BKSDA DKI) bulan Febuari 2019 sudah ngelepas kera ekor panjang ke alam 22 ekor di Gunung Tilu Bandung," kata Zai.

Sebelum dilepasliarkan kera-kera akan menjalani pembinaan dan perawatan tim medis dalam waktu satu hingga tiga tahun melalui proses penangkaran untuk mengembalikan kebiasaan alaminya dan menormalkan trauma hewan selama pertunjukan.

"Nantinya kera-kera itu yang sudah kita sita dari pelaku akan kita kirim ke penangkaran, untuk melalui proses tehabilitasi di tempat yang sudah difasilitasi Pemprov DKI Jakarta di Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Zai.

Sementara itu, Kepala BKSDA DKI Jakarta Ahmad Munawir saat dihubungi mengatakan sudah ada edaran gubernur (era Gubernur Joko Widodo) tentang pelarangan topeng monyet.

Namun belakangan atraksi topeng monyet muncul lagi. Pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan penyitaan terhadap kera-kera yang digunakan sebagai media topeng monyet itu.

“Sudah lama vakkum penindakan, namun baru-baru ini ada laporan lagi dari warga, adanya topeng monyet di daerahnya," kata Ahmad.

Petugas telah melakukan beberapa kali penangkapan para pelaku usaha topeng monyet tersebut mayoritas berasal dari luar DKI Jakarta, yaitu Tasikmalaya dan Cirebon.

"Jika pelakunya dari DKI Jakarta akan dibina di dinsos untuk mendapat pelatihan tapi jika dari luar daerah akan kami kembalikan ke daerah asalnya,” kata Ahmad.

Adapun para pelaku usaha topeng monyet telah melanggar KUHP Nomor 302, Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 66 ayat 2 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, Peraturan Daerah Nomor 2007 Pasal 11 ayat 2 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Pelaku usaha topeng monyet harus ditindak tegas
Baca juga: JAAN: waspadai penyakit menular dari topeng monyet
Baca juga: Satwa eks-topeng monyet dilepasliarkan

Pewarta: Taufik Ridwan dan Galih Pradipta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019