Manokwari (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menginstruksikan Gubernur Papua Barat segera menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada aparatur sipil negara (ASN) mantan narapidana korupsi.

Hal serupa disampaikan kepada bupati dan walikota, para menteri kabinet kerja, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara serta para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural

Terkait hal ini, Kemenpan telah melayangkan surat tertanggal 28 Februari 2019 dengan Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono di Manokwari, Jumat, juga membenarkan bahwa Papua Barat telah menerima surat tersebut belum lama ini.

"Lebih jelasnya bisa ditanyakan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Sudah jelas apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat," kata Sugiyono.

Informasi yang dihimpun, dalam surat tersebut Kemenpan memberikan batas waktu paling lambat 30 April 2019 sanksi PTDH harus diterapkan kepada ASN pelaku tindak kejahatan jabatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan bagi ASN korup yang sudah menerima sanksi pemberhentian dengan hormat agar dicabut kembali dan diberikan sanksi baru berupa PTDH.

Bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat yang bersangkutan (PyB) yang tidak menerapkan PTDH akan diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai pasal 81 ayat (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di Papua Barat terdapat sebanyak 59 ASN yang terancam sanksi PTDH. 18 orang merupakan ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat dan sisanya ASN kabupaten/kota.

Terkait hal ini para sekda se-Papua Barat belum lama ini menghadap pemerintah pusat di Jakarta untuk memberikan keringanan bagi 59 mantan koruptor tersebut. Mereka berharap, pemerintah pusat memberikan izin penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat bukan PTDH.*


Baca juga: Kejagung kaji unsur korupsi ASN koruptor terima gaji

Baca juga: KPK hitung kerugian akibat ASN koruptor masih digaji


 

Pewarta: Toyiban
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019