Mataram (ANTARA) - Tiga calon anggota legislatif di Nusa Tenggara Barat dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud di Mataram, Minggu, mengatakan tiga calon legislatif (caleg) yang dicoret ini karena terlibat dalam sengketa pemilu.

"Ada satu orang dari Partai NasDem, satu dari PKB, dan PBB satu orang. Semuanya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lombok Tengah," ungkapnya.

Pencoretan terhadap tiga caleg ini sudah dilakukan pada bulan September dan Desember 2018.

"Baru-baru ini juga ada di Kota Mataram. Caleg yang dicoret oleh Bawaslu Kota Mataram karena terbukti sampai sekarang masih menjadi pegawai BUMN," katanya.

Menurut dia, semua calon yang sudah ditetapkan ke dalam DCT masih terancam pencoretan jika mereka terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran tindak pidana pemilu maupun pelanggaran pidana lainnya yang status hukumnya inkrah berdasar putusan pengadilan.

Suhardi menegaskan bahwa salah satu hal yang membuat seseorang caleg tercoret dari DCT, selain caleg tersebut meninggal dunia, juga karena adanya putusan pengadilan yang inkrah berkaitan dengan tindak pidana pemilu.

Ia menyebutkan di Kabupaten Bima satu orang, Lombok Timur satu orang, dan satu lagi terjadi di Lombok Tengah.

"Begitu pun bisa dicoret karena adanya putusan bawaslu soal syarat administrasi. Jadi, baik itu putusan pengadilan yang inkrah maupun putusan bawaslu, muaranya akan kembali ke KPU untuk mengeksekusinya," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Sumbawa ini.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019