Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan membiayai penayangan iklan kampanye peserta Pemilu 2019 di media massa, baik cetak, elektronik, maupun media daring atau online.

"Anggaran biaya iklan kampanye peserta pemilu bersumber dari APBN," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KIP Aceh Tgk Akmal Abzal di Banda Aceh, Senin.

Biaya iklan yang ditanggung tersebut hanya untuk 26 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan empat partai politik lokal peserta Pemilu 2019. Empat partai politik lokal tersebut yakni Partai Aceh (PA), Partai SIRA, Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Tgk Akmal Abzal menyebutkan, KIP Aceh hanya menanggung biaya penayangan iklan. Sedangkan biaya desain ditanggung oleh masing-masing peserta pemilu, baik calon anggota DPD RI maupun partai politik lokal.

Oleh karena itu, Tgk Akmal Abzal mengimbau calon anggota DPD RI maupun partai politik lokal peserta pemilu mendesain materi iklan kampanye yang akan ditayangkan di media massa.

"Penyampaian desain iklan tersebut paling lambat pada 18 Maret mendatang. KIP Aceh tidak akan melayani peserta pemilu yang menyerahkan desain iklan kampanye lewat tanggal tersebut," tegas dia.

Tgk Akmal Abzal mengharapkan calon anggota DPD RI maupun empat partai lokal peserta pemilu memanfaatkan kesempatan penayangan iklan di media massa yang dibiayai KIP Aceh.

"Gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kesempatan ini kami berikan sama kepada semua peserta pemilu. Pada 23 Maret merupakan awal penayangan iklan media massa," kata Tgk Akmal Abzal.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019