Kami mengerahkan sebanyak 40 petugas untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara DPR RI. Seluruh kegiatan dipusatkan di gudang KPU Kota Yogyakarta
Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2019 untuk DPR RI yang diharapkan dapat diselesaikan dalam tujuh hari.

“Kami mengerahkan sebanyak 40 petugas untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara DPR RI. Seluruh kegiatan dipusatkan di gudang KPU Kota Yogyakarta,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo di Yogyakarta, Rabu.

KPU Kota Yogyakarta baru menerima satu dari lima jenis surat suara untuk Pemilu 2019, yaitu untuk DPR RI. Sedangkan empat surat suara lain yaitu untuk DPRD DIY, DPRD Kota Yogyakarta, DPD, dan presiden-wakil presiden dijadwalkan diterima paling lambat pada 23 Maret.

Surat suara untuk DPR RI yang diterima pada Sabtu (9/3) sebanyak 316.659 lembar ditambah 1.000 lembar surat suara untuk keperluan pemungutan suara ulang.

“Jumlah tersebut sudah memperhitungkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan ditambah dua persen surat suara cadangan,” kata Hidayat.

Setiap petugas penyortir dan pelipat surat suara tidak dibebani target kuantitatif jumlah surat suara yang harus dilipat setiap harinya, tetapi mereka dituntut untuk lebih mengutamakan ketelitian saat melakukan penyortiran guna memastikan surat suara yang dilipat dalam kondisi yang baik.

“Belum banyak temuan surat suara yang rusak. Ada beberapa saja. Satu lembar kami temukan berlubang kecil sekali, satu lembar rusak karena sobek,” katanya.

Surat suara rusak tersebut kemudian disimpan dan akan dikembalikan untuk memperoleh penggantinya.

Setiap 25 lembar surat suara yang sudah terlipat kemudian ditali dan ditimbang. Jika jumlahnya benar, maka angka pada timbangan digital akan menunjukkan berat sekitar 840 gram. “Penimbangan surat suara ini menjadi bagian kontrol kami untuk memastikan agar jumlah surat suara yang nantinya didistribusikan adalah benar,” katanya.

Selain itu, KPU Kota Yogyakarta juga memberikan penekanan agar petugas memperhatikan kesesuaian daerah pemilihan dalam surat suara agar tidak ada surat suara yang salah alamat.

Petugas penyortir dan pelipat surat suara akan memperoleh honor sesuai jumlah surat suara yang bisa mereka lipat yaitu Rp100 hingga Rp150 per lembar. “Nanti kami sesuaikan lagi agar honornya pas. Tidak lebih dan tidak kurang,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, KPU Kota Yogykarta sudah memberikan arahan dengan cukup jelas kepada petugas penyortir dan pelipat surat suara.

“Saya kira, petugas pun bisa memahami arahan dengan baik. Namun, yang perlu diperhatikan adalah kebersihan surat suara karena proses pelipatannya dilakukan di gudang,” katanya.

Ia mengatakan, meskipun gudang yang digunakan KPU KOta Yogyakarta untuk menyimpan logistik sudah dilapisi menggunakan papan kayu, plastik dan triplek, namun surat suara masih rentan kotor.

“Ini yang menjadi catatan dari Bawaslu dan sudah kami sampaikan ke KPU Kota Yogyakarta. Selain faktor pengamanan karena lokasi gudang sangat dekat dengan jalan raya,” katanya. 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019