Sidang putusan kasus pengendalian narkoba jaringan internasional

  • Rabu, 13 Maret 2019 21:51 WIB

Terdakwa kasus kurir pengendalian narkoba jaringan internasional, Sonny Sasmita (ketiga kanan) dan Andang Anggara (kedua kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/3/2019). Majelis hakim memvonis kedua terdakwa Andang Anggara dan Sonny Sasmita yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 600 ribu butir ekstasi dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama.

Terdakwa kasus kurir pengendalian narkoba jaringan internasional, Sonny Sasmita (kanan) dan Andang Anggara (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/3/2019). Majelis hakim memvonis kedua terdakwa Andang Anggara dan Sonny Sasmita yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 600 ribu butir ekstasi dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait