Jakarta (ANTARA) - CEO Kemang Village Reza Chatab menilai pengurusan sertifikat kepemilikan apartemen di DKI Jakarta kini semakin mudah terbukti saat membuat sertifikat untuk tower Tiffany hanya membutuhkan kurang dari satu bulan.

"Sebenarnya prosesnya bisa lebih cepat lagi tetapi karena Lippo Village termasuk mix use properti yang di dalamnya terdapat hotel, mal, kantor maka menjadi agak lama dibandingkan kalau properti single fungsi, misalnya, diperuntukan bagi hunian saja," kata Reza di Jakarta, Minggu.

Dengan terbitnya sertifikat kepemilikan maka PT Almaron Perkasa selaku pengembang Lippo Village secara resmi telah menyerahkanterimakan unit khususnya untuk tower Tifanny kepada pemilik.

"Sudah kami serahterimakan pada hari Jumat (15/3) secara simbolis sebanyak 385 sertifikat kepada penghuni," ujar Reza.

Reza mengakui cepatnya kepengurusan sertifikat kepemilikan melalui proses pemecahan sertifikat asal merupakan kontribusi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Memang baru satu tower dari tujuh tower yang sudah rampung, dalam waktu dekat ini akan diurus tiga tower, baru kemudian tiga lagi yang akan dirampungkan tahun 2019 ini," ujar Reza.

"Saya terkejut juga teryata buat mengurusnya bisa cepat. Saya menyampaikan apresiasi," kata Reza.

Tinggal kini membentuk P3SRS (Perhimpunan Pemilik & Penghuni Satuan Rumah Susun) sesuai diamanatkan peraturan gubernur. Namun itu semua diserahkan kepada penghuni.

"Mengingat lokasinya di Kemang maka sebagian besar penghuninya juga dari ekspatriat. Hampir separuhnya warga asing, paling banyak 35 persen dari Korea Selatan serta 5 persen Jepang, sisanya lain-lain," kata dia.

Pembelinya melalui perusahaan yang memang diperuntukan bagi tenaga ahli dari luar, kata Reza.

Ketua Penasihat Pembentukan P3SRS Kemang Village, Pangeran Edward Syah Pernong secara terpisah menyampaikan apresiasinya kepada pengembang yang telah menjalankan kewajibannya pascapenjualan unit termasuk dalam administrasi sertifikasi dokumen kepemilikan pembeli.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019