Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menemukan surat suara pemilihan umum 2019 tidak sesuai dengan ketentuan.

"Di antara yang tidak sesuai itu seperti adanya perubahan warna, kemudian adanya noda tinta di kolom nama peserta pemilu," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah, Senin.

Dia mengatakan, dari temuan yang ada, ketidaksesuaian surat suara itu didominasi dari kategori DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Meski demikian, pihaknya belum tahu jumlah ketidaksesuaian surat suara atau pun jumlah surat suara yang telah diterima.

Di sisi lain, saat ini proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan KPU Kota Palangka Raya mencapai 70 persen.

"Untuk itu dari sebelumnya target pelipatan selesai akhir Maret kami target selesai sortir dan lipat surat suara menjadi 20 Maret," katanya.

Usai penyortiran dan pelipatan selesai, baru akan diketahui jumlah kekurangan surat suara dan harus diganti.

"Nantinya kekurangan dan jumlah penggantian surat suara akan kita laporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.

Pihaknya pun menargetkan pada 4 April surat suara sudah masuk sampul per tempat pemungutan suara (TPS).

Selanjutnya masyarakat di Kota Palangka Raya diajak turut menyukseskan Pemilu 2019 dengan menggunakan hak pilih sesuai hati nurani saat hari pemungutan suara nanti.
 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019