Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh mengatakan keputusan Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP Elektronik adalah langkah melindungi hak memilih masyarakat.

"Dasar keputusan bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP Elektronik adalah sesuai UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Nihayatul saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU dan Bawaslu memang ada pemahaman yang berbeda antara kedua lembaga penyelenggara Pemilu terkait penggunaan KTP E bagi masyarakat yang belum masuk DPT.

Namun dia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI menilai harus mengacu pada UU Pemilu yaitu penggunaan KTP-E bagi masyarakat yang belum masuk DPT.

"Kami menilai di UU Pemilu sangat jelas bahwa bisa menggunakan KTP Elektronik maka kami putuskan menggunakan itu, tidak boleh suket," ujarnya.

Politisi PKB itu menjelaskan memang ada masyarakat yang masuk DPT namun tidak memiliki KTP Elektronik namun bisa datang ke TPS menggunakan identitas lain.

Namun menurut dia, masyarakat yang belum masuk DPT maka identitas satu-satunya adalah KTP Elektronik dan ada di daerah asalnya.

"Ini mendorong Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan persoalan perekaman dan penerbitan KTP Elektronik. Karena tidak boleh suket maka pencetakan harus segera," katanya.

Sebelumnya, RDP Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu menghasilkan tujuh rekomendasi salah satunya Komisi II DPR RI KPU dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP Elektronik.

Kedua, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan Bawaslu RI terhadap kinerja penyelenggara pemilu yang melakukan berbagai upaya maksimal untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2019.

Ketiga, Komisi 2 DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk membedakan warna KTP E bagi warna dan menghentikan pencetakan KTP elektronik bagi Warga Negara Asing hingga Pemilu selesai sebagai upaya menciptakan situasi Pemilu serentak yang kondusif.

Keempat, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan langkah-langkah percepatan pencetakan KTP E bagi 4.231.823 penduduk yang belum melakukan perekaman serta melakukan upaya afirmatif di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan daerah lain yang tingkat perekamannya masih rendah agar dapat selesai sebelum 31 Maret 2019,

Kelima, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 hari menjadi 17 hari dan perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara selanjutnya peraturan Bawaslu yang terkait hal di atas menyesuaikan.

Keenam, Komisi 2 DPR RI memahami kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen pengawas TPS selanjutnya komisi 2 DPR RI meminta Bawaslu agar tetap mengoptimalkan proses rekrutmen.

Ketujuh, Komisi II DPR RI mendorong Bawaslu untuk menyelenggarakan pelatihan bagi saksi peserta pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Bawaslu.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019