Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan hukum dan administrasi apa pun dengan Bank BJB Syariah.

"Saya tekankan bahwa sebagai (mantan) gubernur tidak punya hubungan hukum dan administrasi apa pun dengan BJB Syariah," kata Aher seusai menjadi saksi sidang suap Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.

Dia menjelaskan Bank BJB Syariah adalah bank yang merupakan anak perusahaan Bank BJB dan pemegang sahamnya bank tersebut serta Pemprov Banten. Aher mengatakan dirinya akan menghadapi masalah hukum yang menimpanya terkait kredit fiktif Bank BJB Syariah.

"Jadi saya hadapi dengan penuh kesabaran, kemarin Rabu lalu di Bareskrim, saya sudah panjang lebar obrolkan. Kita hadapi saja toh kita tidak usah ada kekhawatiran kalau kita tidak melakukan pelanggaran, hadapi dengan senyuman, senyum terus," kata dia.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Cabang Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, terkait penyidikan kasus penyaluran kredit macet kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dalam rangka pembiayaan pembangunan proyek Garut Super Blok (GSB) tahun 2014-2015.

Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto, di Jakarta, beberapa waktu lalu, mengatakan sejumlah ruangan yang digeledah jajarannya adalah ruang pelaksana tugas dirut, ruang direktur operasional, ruang direktur kepatuhan dan ruang divisi pembiayaan.

"Disita sejumlah dokumen pembiayaan dan dokumen RUPS," kata Kombes Indarto.

Selain menggeledah kantor BJB Syariah Cabang Braga, penyidik juga menggeledah rumah YC, pimpinan Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) Cabang Braga, yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

"Dalam penggeledahan tersebut, disita dokumen kredit," katanya.

Sementara penyidik gagal memasuki rumah YG, pelaksana tugas Dirut BJBS, yang berlokasi di Bandung. "Rumahnya terkunci. Yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Rumahnya untuk sementara disegel sampai bisa digeledah," katanya.

Penyidik mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kerja sama pembiayaan antara PT BJB Syariah dan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) untuk membiayai proyek Garut Super Blok (GSB) tahun 2014-2015.

Untuk mendapatkan kepercayaan BJB Syariah, PT HSK seolah-olah meyakinkan bahwa ada 161 pihak yang akan membeli ruko di mall yang akan dibangun. Kemudian BJB Syariah mengucurkan dana pinjaman kepada PT HSK sebesar Rp566,45 miliar.

Indarto berujar, pembiayaan lebih dari setengah triliun itu tanpa memberikan jaminan atau agunan kepada pihak bank.

"Seharusnya kan tanah induk dan bangunan yang dijadikan agunan, tapi ini tidak. Malah pihak debitur mengagunkannya ke bank lain," paparnya. Setelah dikucurkan ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548,94 miliar.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019