...berdasar keputusan KPU RI, nanti jadwal kampanye diberikan waktu masing-masing dua hari, bergantian. Mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April."
Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Komisi Pemilihan umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis menyosialisasikan aturan dan mekanisme kampanye rapat umum serta iklan kampanye yang akan digelar selama tiga pekan mendatang, yakni mulai 24 Maret hingga 13 April.

Sosialisasi digelar di ruang pertemuan gedung KPU Trenggalek dengan dihadiri hampir semua perwakilan partai politik peserta pemilu, bawaslu, kepolisian, serta sejumlah pemangku kepentingan yang terkait.

Dua komisioner KPU Trenggalek yang memimpin jalannya sosialisasi menjelaskan bahwa jadwal kampanye di Trenggalek akan mengikuti zonasi yang telah ditetapkan KPU pusat dalam kaitannya Pilpres dan Pileg.

"Jawa Timur ini kan ikut zona B. Jadi nanti jadwal (kampanye) di Trenggalek juga mengikuti jadwal zona B itu. Misal tanggal 24-25 Maret nanti jadwalnya kampanye pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin, maka di semua zona B, yang boleh kampanye adalah partai pendukung paslon no urut 01. Baik di pilpres maupun pileg, termasuk dalam hal ini para calegnya," papar Komisioner KPU Trenggalek Nurani Soyomukti.

Hal yang sama berlaku saat jadwal kampanye paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada dua hari berikutnya, 26-27 Maret. Maka di semua daerah yang masuk zona B, termasuk di Trenggalek, yang boleh kampanye adalah parpol pendukungnya.

"Demikian seterusnya. Karena berdasar keputusan KPU RI, nanti jadwal kampanye diberikan waktu masing-masing dua hari, bergantian. Mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April," paparnya.

Selain itu, KPU juga menentukan tempat-tempat publik yang boleh digunakan untuk kegiatan kampanye rapat umum. Di antaranya lapangan, alun-alun, stadion dan fasilitas publik lain.

Tim kampanye capres-cawapres maupun parpol dan caleg yang hendak menggelar rapat umum pada jadwal sesuai zonasi wajib mengajukan pemberitahuan ke KPU selaku penyelenggara pemilu, bawaslu, kepolisian dan pihak terkait.

Selain rapat umum, KPU juga menjelaskan mekanisme iklan kampanye di media massa yang telah diatur oleh KPU.

Jadwalnya sama dengan jadwal rapat umum, yakni mulai 24 Maret hingga 13 April. Bedanya iklan kampanye tidak mengenal zonasi. Artinya iklan bisa dilakukan saban hari.

"Yang diatur itu space atau ukurannya, durasi waktu jika di media elektronik radio atau televisi, serta maksimal jumlah media yang bisa digunakan. Misal untuk media cetak, paslon atau parpol dalam sekali iklan maksimal dibatasi empat media cetak. Demikian juga dengan radio dan televisi. Ada ketentuannya," kata Komisioner KPU Patna Sunu menjelaskan.

Ia mengatakan setelah dilakukan sosialisasi dan penetapan lokasi kampanye, aturan pelaksana kegiatan rapat umum dan iklan kampanye akan segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan (SK), maksimal pada 23 Maret atau sehari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye rapat umum secara nasional.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019