Wasior, Teluk Wondama (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, akan menindak aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menjadi tim sukses atau terlibat secara aktif dalam kampanye Pemilu 2019.

“ASN harus tetap netral sekalipun istri, suami atau ada keluarga yang maju sebagai caleg. Mereka harus taati aturan," ucap Komisioner Bawaslu Wondama Lenny Kabra di Wasior, Jumat.

Lenny mengatakan ASN yang masuk sebagai tim sukses atau secara aktif mengkampanyekan salah satu pasangan capres cawapres maupun caleg dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Sehingga jika ada laporan dari masyarakat terkait netralitas ASN terutama dalam masa kampanye terbuka ini, dia memastikan pihaknya akan langsung memprosesnya. Jika terbukti akan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk diproses lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ASN ketahuan berperan aktif dalam kampanye dan mendukung satu calon, dia akan kena hukuman 1 tahun penjara dan denda 12 juta,“ ujar Koordinator Devisi SDM, Organisasi, Informasi dan Data ini.

Wakil Bupati Teluk Wondama, Paulus Y Indubri pada kesempatan sebelumnya pun menekan ASN di daerah tersebut untuk netral pada Pemilu 2019. Pemerintah daerah pun akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar.

"ASN wajib netral. ASN memiliki hak untuk memilih tapi tidak boleh terlibat dalam tim sukses. Jadi harap hati-hati," kata Indubri.

Indubri juga berharap, pegawai negeri membantu penyelenggara pemilu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilih. Ia ingin partisipasi pemilih di daerah ini lebih dari 90 persen.

"Kita wujudkan, pemilu di Teluk Wondama berjalan sukses. Bukan saja aman, partisipasi pemilih pun harus optimal," kata wakil bupati lagi.


 

Pewarta: Toyiban
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019