Muntok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menemukan 1.210 lembar surat suara Pemilu 2019 dalam kondisi rusak.

"Ketika penyortiran surat suara, ditemukan sebanyak 1.210 lembar rusak dengan berbagai kategori sehingga tidak layak," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Muntok, Senin.

Sebanyak 1.210 lembar surat suara rusak tersebut terdiri atas berbagai jenis surat suara, yaitu sebanyak 252 lembar surat suara untuk pemilihan DPR RI, 142 lembar surat suara pemilihan DPD RI, 124 lembar surat suara pemilihan umum  presiden dan wakil presiden, 540 lembar surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Bangka Barat, dan 150 lembar surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi Babel.

"Setelah dipisahkan, surat suara yang layak dilipat, kemudian dilakukan penghitungan sesuai dengan kebutuhan tiap TPS dan dikemas siap didistribusikan," katanya.

Menurut dia,  surat suara rusak itu dipisahkan. Selanjutnya, pihaknya menunggu perintah dari KPU RI terkait dengan penanganan surat suara tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan dengan melayangkan surat resmi ke KPU RI melalui KPU Provinsi Babel terkait dengan jumlah surat suara yang rusak tersebut.

"Surat suara rusak itu masih tersimpan di gudang KPU Kabupaten Bangka Barat. Biasanya akan dimusnahkan dengan cara dibakar sebelum pencoblosan," katanya.

Pihaknya masih menunggu rencana pemusnahan surat suara rusak tersebut agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan surat suara rusak akan dilakukan bersama-sama unsur TNI, Polri, perwakilan partai politik peserta pemilu, dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.

Terkait dengan pengiriman kekurangan surat suara pengganti yang rusak itu, pihaknya belum bisa memastikan karena masih menunggu pengiriman dari KPU RI.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019