Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua melarang tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Jayapura menggunakan sistem noken atau model tas khas setempat pada pelaksanaan Pemilu 2019

"Kami sudah tegaskan bahwa di Kota Jayapura tidak boleh ada TPS yang menggunakan sistem noken," kata Ronal Michael Manoa, komisioner Bawaslu Provinsi Papua di Jayapura, Selasa.

Menurut Ronal, ketegasan itu terkait dengan ada indikasi yang sudah ada wacana untuk mau menggunakan sistem noken.

"Pencegahannya kami akan melakukan pendekatan dengan masyarakat pemilih maupun perangkat setempat guna memberikan penjelasan bahwa sistem noken itu tidak berlaku di Kota Jayapura," katanya.

Lanjut dia, sehingga mereka juga harus menyiapkan diri, menyiapkan mental untuk melakukan pemilihan secara nasional bukan secara sistem noken.

"Kemudian, terkait dengan TPS yang rawan mani politik atau intimidasi atau kekerasan, kami ada sarankan kepada Bawaslu Kota Jayapura agar langsung turun dan melakukan sosialisasi dilapangan," katanya.

Dia menyebutkan, pihaknya melakukan pencegahan dengan sosialisasi pola kontekstual yaitu "para-para Bawaslu."

"Jadi Bawaslu Papua turun ke lapangan kepada masyarakat dan berbicara dari hati ke hati dengan masyarakat sehingga semua permasalahan itu dapat di inventarisir dan Bawaslu Papua bisa memberikan solusi," tambah dia.

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019