Urusan hewan itu sebenarnya sangat luas. Setelah adanya perda ini, maka dokter hewan, toko pakan hewan atau "petshop" harus memiliki izin, jika tidak maka bisa saja ditutup praktiknya
Palembang (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Sumatera Selatan akan segera menertibkan praktik dokter hewan tidak berizin yang jumlahnya cukup banyak, terlebih telah keluar Peraturan Daerah No 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Sayuti di Palembang, Rabu, mengatakan dari 34 praktik dokter hewan hanya 8 yang berizin dikarenakan selama ini para pemangku kepentingan memandang urusan hewan itu sebatas Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

"Padahal urusan hewan itu sebenarnya sangat luas. Setelah adanya perda ini, maka dokter hewan, toko pakan hewan atau petshop harus memiliki izin, jika tidak maka bisa saja ditutup praktiknya," ujar Sayuti.

Ia menjelaskan dengan semakin banyaknya kebutuhan peternakan dan hewan peliharaan di Kota Palembang maka urusan hewan harus diatur secara ketat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Meski demikian, Sayuti menjamin proses perizinan tersebut relatif mudah asalkan memenuhi semua persyaratan administrasi, salah satunya surat rekomendasi Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumsel.

Sementara ini terdapat 14 jenis perizinan di bidang peternakan dan hewan peliharaan yang terakomodasi dengan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palembang.

"Nanti tim dari PDHI yang mengecek secara langsung kelayakan klinik hewan, setelah itu akan dikeluarkan rekomendasi ke pemkot. Jika sudah ada itu, surat izin dalam dua hari bisa selesai," kata dia.

Ia menjelaskan sektor peternakan dan hewan peliharaan saat ini berkembang pesat di Kota Palembang seiring dengan meningkatnya konsumsi daging rumah tangga, hewan kurban, serta kebutuhan kesehatan hewan peliharaan.

Berdasarkan data Pemkot Palembang diketahui jumlah pasien hewan di Puskeswan Kecamatan Gandus selama tahun 2018 mencapai 5.000 lebih pasien.

Pemkot Palembang berencana membuka puskeswan yang baru karena memperkirakan urusan kesehatan hewan akan meningkat di tahun-tahun mendatang.

"Kami akan ajukan penambahan puskeswan, jika jumlah pasien terus meningkat," kata Sayuti.

Sementara Ketua PDHI Sumsel Dr drh Jafrizal membenarkan banyaknya praktek dokter hewan tidak berizin di Palembang sehingga mereka ini harus didorong untuk memiliki izin seperti perda yang baru saja dikeluarkan pemerintah.

"Saya lihat mulai banyak dokter yang mengurus izin. Sejauh ini ada 23 lokasi praktik dokter hewan yang belum punya izin, dan kami terus mendorong," kata dia.

Perda Kota Palembang No 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan terdiri dari 55 pasal dan 11 bab, mengatur mengenai ketentuan umum, sumber daya, peternakan, kesehatan hewan, pelayanan-pengawasan, kewajiban-larangan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana ketentuan lain-lain, serta ketentuan penutup.

Baca juga: Pemerintah diminta bentuk Badan Otoritas Veteriner

Baca juga: Keadilan bagi Indhira kemenangan bagi semua dokter hewan

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019