Kalau mengajukan lagi ya harus datang ke kantor Dispendukcapil Surabaya untuk buka blokir
Surabaya (ANTARA) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya, Jawa Timur, masih melayani warga yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dengan cara membuka blokir terlebih dahulu setelah batas akhir percepatan perekaman KTP elektronik berakhir pada 31 Maret lalu.

"Warga yang belum perekaman sampai 31 Maret, kami blokir. Kalau mengajukan lagi ya harus datang ke kantor Dispendukcapil Surabaya untuk buka blokir," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Agus Sonhaji kepada Antara di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, pada hari terakhir perekaman, tercatat ada sekitar 21 ribu warga wajib KTP yang melakukan perekaman KTP elektronik. Sedangkan untk warga Surabaya yang belum melakukan perekaman, Agus mengaku belum mengetahui data secara pasti. Informasinya masih tersisa 70 ribu orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

"Sisanya masih dicek di kelurahan apakah orangnya masih ada atau sudah meninggal. Tapi informasi yang saya peroleh banyak yang meninggal atau pindah. Ini datanya belum masuk keseluruhan," ujarnya.

Rencananya, program percepatan KTP elektronik ini akan dilanjutkan dengan sistem jemput bola ke berbagai tempat, seperti kelurahan, sekolah, dan rumah-rumah warga. Program percepatan perekaman KTP elektronik ini dinilai mengalami kemajuan yang signifikan karena setiap hari ada 500-700 orang yang datang ke Gedung Pusat Pelayanan Siola untuk melakukan perekaman KTP elektronik.

Selain mempercepat perekaman, Dispendukcapil juga mempermudah para lansia yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Tidak hanya lansia, para penyandang disabilitas juga akan didatangi petugas ke rumah masing-masing.

"Untuk lainnya kita masih nunggu instruksi lainnya dari pemerintah pusat," katanya.

Baca juga: 98 ribu warga Surabaya belum rekam KTP elektronik

Baca juga: Mendagri minta masyarakat proaktif daftar perekaman KTP-el

 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019