Tangerang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, menertibkan alat peraga kampanye luar ruang berupa billboard yang seharusnya dalam ruangan.

"Kami meminta kepada Satpol PP setempat untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) tersebut yang dominan berada di kawasan pesisir," kata Andi Irawan di Tangerang, Jumat.

Andi mengatakan APK tersebut sengaja dipasang oleh calon legislatif (caleg) di sejumlah jalan protokol dan ini dianggap menyalahi aturan.

Pemasangan APK itu melanggar UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 dan Surat Edaran KPU No.1.096 sebagai dasar penertiban.

Menurut dia, penertiban billboard tersebut berada di Kecamatan Kelapa Dua, Teluknaga, Cikupa dan Kecamatan Kosambi yang dipasang pada jalan utama.

Namun sebelum ditertibkan, bahwa Bawaslu setempat sudah mengirimkan surat peringatan kepada caleg maupun partai pengusung, tapi tidak ditanggapi.

"Mereka abai untuk menurunkan APK sendiri, baik partai maupun caleg bersangkutan," katanya.

Dia mengatakan ada belasan billboard yang ditertibkan karena dianggap melanggar peraturan, meski telah diingatkan tapi tidak ada tanggapan.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya melakukan penurunan secara paksa dengan meminta bantuan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, eksekutor Satpol PP Kabupaten Tangerang, Alam Bahtiar mengatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat diminta oleh Bawaslu untuk menertibkan.

Dalam penertiban tersebut tidak ada perlawanan dari caleg maupun petugas parpol, mereka pasrah.

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019