Jakarta (ANTARA) - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Dapil 2 DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin yang diduga telah melakukan pelanggaran kampanye mengaku siap menerima apa pun keputusan hakim.

"Kalau saya prinsipnya apa pun yang menjadi keputusan hakim tinggal kita terima," kata Nurhasanudin jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin.

Meski demikian Nurhasanudin mengaku tidak khawatir dirinya akan gagal mengikuti pemilu dan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim.

"Kalau untuk tidak bisa mengikuti pemilu kan tergantung putusan hakim, inkrah atau tidak kan tergantung banding atau tidak. Kita lihat nanti bagaimana keputusan hari ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahannya.

"Kalau memang saya dinyatakan bersalah, ya saya ikhlas dan mohon maaf kepada masyarakat atas kesalahan yang saya lakukan," pungkasnya.

Pada sidang sebelumnya, Nurhasanudin dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pelanggaran kampanye.

Tuntutan itu dibacakan JPU Fedrik Adhar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/4).

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019