Jakarta (ANTARA) - Komisioner KPU Kota Administrasi Jakarta Timur mengatakan sebanyak 3.872 warga binaan pada lima lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah ini tidak memiliki hak pilih karena terkendala masalah administrasi.

"Jakarta Timur terbesar se-DKI Jakarta jumlah warga binaan tidak punya hak pilih, total ada 3.872 orang," kata Komisioner KPU Kota Administrasi Jakarta Timur Tedi Kurnia, di ruang kerjanya, di Jakarta, Rabu.

Tedi mengatakan 3.872 orang warga binaan seluruh Jakarta Timur yang tidak punya hak pilih tersebut karena persoalan administrasi, yakni tidak punya NIK, dan ada yang mempunyai NIK, tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ia menjelaskan wilayah Jakarta Timur terdapat lima lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), yakni Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, Rutan Cipinang, Lapas Pondok Bambu, dan Rutan Pondok Bambu.

Total jumlah warga binaan yang ada di lima lapas dan rutan tersebut setelah dilakukan pendataan, yakni 11.211 orang, dan dari jumlah tersebut dilakukan verifikasi tercatat ada 7.339 warga binaan yang memiliki NIK dan NKK serta sudah terdaftar dalam DPT.

"Rata-rata mereka adalah warga yang berasal dari luar DKI Jakarta," kata dia.

Menurut Tedi, KPU Jakarta Timur telah melakukan pendataan warga binaan setelah penetapan DPT awal. KPU memperoleh data dari tiap-tiap lapas dan rutan yang isinya nama, nomor register, alamat (bagi yang punya), dan nama ibu kandung masing-masing warga binaan.

KPU tidak mendapatkan data NIK warga binaan, sehingga dilakukan pengecekan untuk memastikan status DPT para warga binaan.

Pengecekan dilakukan melalui sistem informasi daftar pemilih (Sidalih).

Namun, karena Sidalih memerlukan syarat nomor NIK, maka KPU melakukan verifikasi data warga binaan untuk mendapatkan nomor induk kependudukan.

KPU Jakarta Timur berkoordinasi dengan Disdukcapil DKI Jakarta untuk melakukan verifikasi uji ketunggalan data warga binaan.

Menurut Tedi, selama melakukan verifikasi data ini ditemukan kendala nama yang digunakan oleh warga binaan kebanyakan nama alias, dan banyak warga binaan yang tidak jujur menyebutkan nama sesuai KTP.

"Mereka beralasan malu kalau nanti namanya terpajang sebagai warga binaan, makanya mereka tidak menyebutkan nama sebenarnya," kata Tedi.

Proses untuk mencocokkan data warga binaan tersebut berlangsung berminggu-minggu, hingga diperoleh data sebanyak 7.339 orang yang memiliki NIK dan terdaftar dalam DPT.

Warga binaan yang memiliki NIK dan sudah terdaftar dalam DPT difasilitasi untuk formulir pindah pilih (A5) khusus untuk wilayah DKI Jakarta.

Sisanya 3.872 yang belum memiliki NIK, atau punya NIK tetapi tidak masuk DPT sulit untuk difasilitasi karena di luar kewenangan KPU Kota Administrasi Jakarta Timur.

Tedi berharap pengalaman yang terjadi saat ini dapat menjadi pembelajaran untuk ke depan, khususnya bagi para penyidik agar memasukkan nomor NIK dalam daftar register warga binaan.

"Kalau ada NIK nya kan jadi mudah untuk melacak warga binaan ini siapa, dan dari mana asalnya," kata Tedi pula.

Pewarta: Laily Rachmawaty, Joko Susilo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019