Secara kasus turun, namun jumlah pelibatan anaknya bertambah. Kita apresiasi ada kesadaran secara masif dari peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak dalam politik
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terjadi penurunan kasus pelibatan anak dalam kampanye politik pada Pemilu 2019 dibandingkan dengan Pemilu 2014, yakni ada 55 kasus.

"Secara kasus turun, namun jumlah pelibatan anaknya bertambah. Kita apresiasi ada kesadaran secara masif dari peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak dalam politik," kata Wakil Ketua Bidang Pengasuhan, KPAI, Rita Pranawati, dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis.

Rita mengatakan hasil pengawasan langsung KPAI selama tahapan pemilu berlangsung termasuk kampanye terbuka dari Januari sampai hari ini total pengaduan dan hasil pengawasan langsung sebanyak 55 kasus.

Dari 55 kasus itu rinciannya yakni ada 22 kasus yang dilakukan caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota atau partai politik dengan cara pelibatan anak hadir dalam kampanye terbatas atau rapat umum. Sedangkan 33 kasus dalam kampanye capres dan cawapres.

Selanjutnya juga ditemukan calon mendatangi lembaga pendidikan untuk kampanye serta memasang atribut kampanye di lingkungan lembaga pendidikan.

Sementara itu, hasil pengawasan pada Pemilu 2014 bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik sebanyak 248 kasus yang dilakukan oleh 12 partai politik nasional.

"Ada sisi-sisi yang ternyata jumlah anak naik, tapi jumlah kasus turun kalau dihitung kasusnya. Tetapi jumlah pelibatan anaknya naik. Namun ini jadi sisi politik yang kita apresiasi," ujar Rita.

Komisionee KPAI Divisi Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan ada 17 indikator yang digunakan KPAI mengawasi pelibatan anak dalam kampanye politik, jumlah indikator ini meningkat dibandingkan dengan Pemilu 2014 lalu yakni hanya 15 indikator.

Dua indikator tambahan itu, yakni pelibatan anak dalam kampanye di sosial media, dan pelibatan anak dalam sengketa pemilu.

"Memang secara data menurun, tetapi dari sisi kuantitas keterlibatan anak dalam satu kegiatan selama kampanye tersebut jumlahnya meningkat," papar dia.

Menurut dia, frekuensi kampanye akbar maupun kampanye terbuka yang berlangsung serentak antara Pilpres dan Pileg sehingga tidak banyak jumlahnya, serta zonasi yang sudah diatur.

Tetapi secara kuantitas jumlah anak yang dilibatkan dalam satu kegiatan kampanye sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni mencapai ratusan anak.

"Kami mencatat ratusan anak hadir di kampanye paslon 01 di Karawang. Lalu pengawasan langsung di Bogor. Capres 02 juga ada anak-anaknya jumlahnya ratusan anak, dan balita," ungkap Jasra.

Komisioner Bawaslu RI, M.Afifudin mengatakan pelanggaran yang terjadi ini adalah residu setelah proses pencegahan maksimal yang dilakukan Bawaslu dan KPAI, termasuk pemberitahuan kepada tim kampanye.

Catatan Bawaslu menemukan pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak sebanyak 56 kasus yang terjadi di 21 provinsi.

Afifudin berharap sisa masa kampanye sampai Sabtu (13/4) dapat dipatuhi oleh masing-masing panitia dan pelaksana kampanye untuk tidak lagi melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik.

"Masih ada kampanye sampai Sabtu. Berharap, situasi secara frekuensi berkurang, pencegahan jadi penting dilakukan, jangan sampai ada nuansa-nuansa pemilu jadi menakutkankan untuk anak," imbuh Afifudin.

Pewarta: Laily Rahmawaty, Joko Susilo
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019