Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali beserta jajaran di kabupaten/kota menemukan sejumlah pelanggaran Pemilu 2019 berupa pelanggaran administrasi hingga dugaan tindak pidana dan potensi pemungutan suara ulang.

"Potensi pemungutan suara ulang itu di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, karena ada orang luar yang diberi kesempatan mencoblos di TPS tersebut. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak membawa formulir A5 dan tidak terdaftar di DPT," kata anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia ketika dihubungi dari Denpasar, Rabu malam.

Dari hasil pengawasan di TPS tersebut, ditemukan dua orang atas nama Abdul Halim Mursid alamat Jember dan Saguh Pura Wirawan alamat Situbondo yang tidak memiliki formulir model A5 dan diberikan hak memilih oleh petugas KPPS.

Menurut Rudia, kejadian tersebut melanggar ketentuan Pasal 372 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mengacu pada ketentuan tersebut, pemungutan suara ulang di TPS tersebut wajib.

Potensi pemungutan suara ulang juga terjadi di TPS 5, Kelurahan Dauh Puri, Kota Denpasar, karena ada pemilih dengan KTP elektronik luar Bali yang menggunakan hak pilihnya tanpa mengantongi formulir model A5 atas nama Wiwik Trianawati asal Semarang, Jawa Tengah.

Terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu berupa praktik politik uang terjadi di Desa Sudaji, Kabupaten Buleleng. "Dugaan money politics itu terjadi kemarin, Selasa (16/4) malam," ucapnya.

Dugaan praktik politik uang dengan nominal Rp150 ribu tersebut yang berisi kartu nama calon anggota DPRD Kabupaten Buleleng, rencana akan diberikan sebesar Rp50 ribu untuk setiap orang.

Mengenai pelanggaran administrasi, menurut dia, secara umum ada beberapa TPS yang mengalami kekurangan surat suara, surat suara tertukar, hingga bilik pencoblosan tidak ada.

"Memang dari hasil pengawasan di lapangan, persoalan tersebut hari ini sudah bisa diselesaikan," ucapnya.

Persoalan lainnya, lanjut Rudia, terkait dengan keterlambatan distribusi logistik yang terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Buleleng.

Bahkan, ada logistik yang baru dibawa ke TPS pada hari Rabu (17/4) pukul 06.00 Wita sehingga ada keterlambatan dimulainya pemungutan suara pukul 08.00 Wita. Hal ini terjadi di TPS 22,23, dan 24 Kelurahan Banyuning, Buleleng.

Rudia menyebutkan di TPS 21 Kuta, Kabupaten Badung, juga sempat terjadi masalah pemilih yang membawa A5 tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pencoblosan, padahal mereka memiliki hak yang sama dengan pemilih pada umumnya terdaftar dalam DPT.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019