Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa sempat ada permintaan dari tahanan untuk tidak memakai baju tahanan KPK dan borgol menuju tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suara pada Pemilu 2019.

"Kemarin memang sempat muncul permintaan agar tidak mengenakan baju tahanan misalnya atau tidak dalam keadaan diborgol ketika keluar dari rutan masing-masing menuju tempat pemungutan suara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Febri menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada di lembaganya jika tahanan tidak memakai baju tahanan dan borgol.

"Hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada di KPK kalau tahanan kami misalnya tidak mengenakan borgol dan tidak mengenakan baju tahanan," ucap Febri.

Untuk diketahui, terdapat 36 tahanan KPK yang memberikan hak suaranya di TPS 012 Guntur yang berlokasi di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4).

Sebelumnya, KPK memfasilitasi total 63 tahanan KPK untuk memberikan hak suaranya. 63 tahanan tersebut hanya yang ditahan di Rutan Cabang KPK pada tiga lokasi, yaitu gedung lama KPK, belakang Gedung Merah Putih KPK, dan Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan tahanan lain yang dititipkan di rutan lainnya mengikuti proses dan penyelenggaraan di rutan tersebut.

Adapun rincian tahanan yang menggunakan hak pilihnya, yakni dari Rutan Cabang di gedung KPK lama sebanyak 10 orang, Pomdam Jaya Guntur 21 orang, dan Gedung Merah Putih KPK lima orang.

"Pada prinsipnya, KPK sudah memfasilitasi para tahanan untuk memberikan hak suaranya tetapi kalau tidak digunakan tentu saja KPK tidak bisa memaksa dan mereka akhirnya menandatangani pernyataan tidak memberikan hak suara pada pemilu kemarin," ungkap Febri.

Adapun beberapa tahanan KPK yang hadir untuk memberikan hak suaranya, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham, anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bupati Mesuji nonaktif Khamami, mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono, dan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.

Untuk diketahui, jumlah tahanan KPK saat itu sebanyak 168 orang terdiri dari tahanan di Rutan Cabang KPK 63 orang.

Sedangkan 105 tahanan lainnya dititipkan di rutan lain di Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Surabaya, dan Maluku.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019