Pemerintah cabut aturan pajak e-commerce

Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut aturan perpajakan perdagangan elektronik (e-commerce) seperti tertuang dalam Permenkeu No 210/2018. Semula, aturan yang ditetapkan pada 31 Desember 2018 itu akan diberlakukan pada 1 April 2019.

Copyright © ANTARA 2019

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.