Gunung Kidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan terjadi kesalahan pencatatan hasil penghitungan suara di TPS atau formulir C1 saat melakukan penghitungan surat suara di tingkat kecamatan.

Koodinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul Rini Iswandari di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan perbedaan data antara TPS, pengawas TPS dan saksi, mengharuskan petugas membuka kembali untuk memastikan angka sebenarnya.

"Hampir semua kecamatan pasti ada yang membuka kotak suara," kata Rini.

Rini belum merinci lokasi masa saja yang paling banyak harus membuka kotak suara karena saat ini yang selesai masih di 8 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada.

Rini menyampaikan, selain masalah c1, pihaknya mencatat beberapa permasalahan pemilu seperti surat suara tercampur antar dapil seperti yang terjadi di 14 TPS, hingga kelebihan surat suara di 16 TPS.

Kejadian yang lain surat suara KPPS ganda, tertukarnya C1 plano. Selain itu ada KPPS yang tidak memberikan salinan C1 ke pengawas TPS dan saksi, hingga kondisi kotak suara rusak.

Menurut dia, pihaknya merekomendasi ke KPU untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu ke depannya karena sebagian besar kesalahan bersumber dari kualitas SDM.

"Kami menilai pemilu ini memang dari sisi SDM perlu dikuatkan, penguatan kapasitas melalui bimbingan teknis yang diperbanyak," katanya.

Kemudian, lanjut dia, soal C1, juga bersumber dari kelalaian SDM saat melakukan pengisian. 

Komisioner Bidang Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Gunung Kidul Rosita menambahkan dari pembenahan jumlah suara pemilu di tingkat kecamatan tersebut, Bawaslu berhasil menemukan 2 TPS yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kedua TPS itu yaitu TPS 18 Desa Girisekar, Kecamatan Panggang dan TPS 16 Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari. Penyebabnya adalah ketidaktahuan petugas KPPS akan peraturan menggunakan hak suara.

"Ketika semua petugas sedang istirahat, tiba-tiba ada ibu-ibu nyoblos yang dibolehkan oleh Pengawas TPS (PTPS). Harusnya, ini dilarang dan KPPS tidak mengizinkannya," katanya.

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pihaknya sudah melakukan bimtek kepada petugas KPPS hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk sudah melakukan simulasi pengisian formulir.

Menurut Ruslan, beberapa kesalahan dalam pengisian itu karena faktor kelelahan petugas di lapangan karena harus mempersiapkan tempat untuk pencoblosan, hingga menunggu lokasi TPS. "Jadi kalau ada kesalahan dan sebagainya itu faktor kelelahan," ucapnya.

Menurut dia, kesalahan itu bisa diperbaiki dalam penghitungan di tingkat kecamatan dan akan  terekam dalam kejadian khusus.

"Sampai saat ini yang masuk ke KPU masih tujuh kecamatan dan diperkirakan hingga malam nanti akan ada dua kecamatan lainnya menyusul," katanya.

Baca juga: Lima laporan pelanggaran pemilu di Gunung Kudul dikaji Bawaslu

Pewarta: Sutarmi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019