Jakarta (ANTARA News) - Sidang Paripurna DPR, Selasa, memutuskan untuk menunda voting keputusan atas usulan interpelasi kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (KLBI/BLBI) hingga Selasa pekan depan (4/12) karena masih diperlukannya lobi-lobi dan keterbatasan waktu. "Rapat konsultasi dan lobi lintas fraksi mengambil keputusan bahwa pengambilan keputusan menyangkut usul interpelasi KLBI/BLBI akan dilakukan pada hari Selasa yg akan datang melalui mekanisme pemungutan suara atau voting," kata Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar yang memimpin Sidang Paripurna di Jakarta. Interpelasi itu sendiri diajukan oleh sejumlah 71 anggota DPR yang menganggap keterangan pemerintah diperlukan untuk memberi kejelasan kasus yang menyisakan polemik berkelanjutan itu. "Kami para penggagas tanpa mengurangi rasa hormat ikhtiar yang dilakukan teman-teman dari Komisi III dan panja Komisi XI, merasa perlu meminta penjelasan kepada pemerintah bagaimana penyelesaian KLBI/BLBI, termasuk kontroversi kinerja BPPN, yang kini dilanjutkan oleh Perusahaan Penjualan Aset (PPA) serta alternatif konsepsi penyelesaian pemerintah secara menyeluruh," kata salah satu penggagas interpelasi Ade Nasution di hadapan sidang paripurna. Anggota Fraksi PBR itu menyebutkan ada beberapa alasan mengapa interpelasi itu harus dilakukan, yaitu, penyelesaian yang masih berlarut-larut menyangkut uang negara Rp680 triliun, tidak transparannya penanganan masalah KLBI/BLBI, perlunya pemerintah meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada pengelola BLBI, serta perlu dikaji dan ditelaah ulang perjanjian-perjanjian BLBI seperti MSAA atau akta pengakuan utang. "Untuk para obligor yang belum menyelesaikan kewajiban kepada pemerintah, seharusnya menempatkan perusahaan para obligor bermasalah di bawah pengawasan kejaksaan agung," ujarnya Sementara itu, penggagas lainnya Dradjad Wibowo mengatakan selama ini lebih banyak penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan dengan ekses yang negatif dan tidak selesai sehingga tolak ukur keadilan dan pengembalian uang negara menjadi sumir. "Dengan interpelasi ini, akan berdampak penyelesaian masalah yang komprehensif dan tidak akan muncul-muncul lagi," kata Dradjad, yang merupakan anggota Komisi XI dari Fraksi PAN. Sedangkan, Ketua Panitia Anggaran Komisi XI Emir Moeis mengatakan, saat ini kejaksaan yang mempunyai tugas untuk memproses kasus. "Interpelasi tidak penting. Yang jelas sudah ada keputusan dari pansus BLBI jadi tidak perlu diulang. Ini bukan berarti kami tidak mau interpelasi, tapi kita tahu pelaksanaannya tetap di eksekutif, kejaksaan," kata Emir yang berasal di Fraksi PDIP. Menurutnya, para penggagas harus memberikan novum (bukti) baru agar kasus tersebut, terutama yang telah ada keputusan pemerintah, untuk dapat dibuka kembali.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007