Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait perdagangan gula
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen-dokumen terkait perdagangan gula terkait penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja Menteri Perdagangan (Mendag) di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.

"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait perdagangan gula," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa lembaganya perlu melakukan penggeledahan di ruang kerja Mendag untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul selama proses penyidikan.

"Bukti-bukti yang relevan seperti dokumen-dokumen terkait di sana perlu kami cermati. Ini bagian dari proses verifikasi atas beberapa informasi yang berkembang di penyidikan," ucap Febri.

Sebelumnya, Saut Edward, pengacara Bowo Sisik menyebutkan bahwa sumber uang yang berada dalam amplop untuk digunakan Bowo Sidik dalam "serangan fajar" pada Pemilu 2019 berasal dari salah satu menteri di Kabinet Kerja.

"Sumber uang yang memenuhi Rp8 miliar yang ada di amplop tersebut dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini," ucap Edward usai menemani Bowo yang diperiksa di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, KPK telah mengamankan 82 kardus dan dua boks kontainer yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang yang diduga dipersiapkan oleh Bowo tersebut.

Dari 82 kardus dan dua boks kontainer itu, terdapat uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang telah dimasukan dalam amplop-amplop tersebut.

Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak.

Selain itu, Bowo Sidik juga mengaku diperintahkan secara langsung oleh Nusron Wahid untuk menyiapkan 400 ribu amplop untuk digunakan dalam "serangan fajar" itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019