Hari ini keduanya merupakan panggilan kedua dan tidak datang. Sehabis panggilan kedua ya akan ada perintah membawa
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil paksa dua pengurus Pemuda Muhammadiyah sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi Dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, karena keduanya telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Bhakti Suhendrawan, dalam pesan singkat di Jakarta, Senin, mengatakan sesuai agenda ada dua orang yang direncanakan menjalani pemeriksaan hari ini, yakni Fuji Abdurrohman (bendahara PP Pemuda Muhammadiyah 2014 -2018) dan Putra Batubara, salah seorang pengurus lainnya yang belum bisa dipastikan jabatannya.

"Hari ini keduanya merupakan panggilan kedua dan tidak datang. Sehabis panggilan kedua ya akan ada perintah membawa," kata Bhakti.

Baca juga: Dahnil Anzar tak penuhi pemanggilan pemeriksaan

Kendati demikian, Bhakti mengaku belum bisa memastikan kapan surat perintah membawa tersebut akan dikirimkan.

"Nanti dulu ya, sensitif masalahnya," ujar dia.

Kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan kelompok pemuda dari GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.

Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia.

Baca juga: Polda Metro akan layangkan pemanggilan ketiga kasus dana kemah

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan satu tersangka terkait kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia itu.

"Kita (tetapkan) satu orang (tersangka) dulu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta.

Kendati demikian, Ade enggan membeberkan identitas satu tersangka tersebut. Penyidik akan fokus memanggil sejumlah saksi yang selalu mangkir dari panggilan penyidik. Selama sepekan, ada dua saksi yang mangkir dari panggilan penyidik.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019