Selisih perolehan suara kami memang sedikit. Saya berharap ini diungkap tuntas sehingga saya tidak dirugikan, harap Abdul Sahid
Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menerima laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan perolehan suara salah satu calon anggota legislatif yang terjadi di Kecamatan Mentaya Hulu.

"Laporan akan kami tindaklanjuti. Jika ada indikasi tindak pidana maka akan dibahas bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) karena di dalamnya ada unsur dari kepolisian dan kejaksaan," kata Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kotawaringin Timur, Salim Basyaib di Sampit, Selasa.

Laporan pengaduan itu disampaikan oleh calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Abdul Sahid. Dia juga menyerahkan bukti berupa video, hasil cetak dan foto-foto C1 plano yang memuat hasil rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS).

Kecamatan Mentaya Hulu merupakan salah satu dari enam kecamatan yang masuk dalam daerah pemilihan 5. Lima kecamatan lainnya, yaitu Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Tualan Hulu dan Bukit Santuai.

Dugaan penggelembungan suara itu mencuat saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mentaya Hulu. Salah satu calon anggota legislatif tiba-tiba memperoleh suara sangat signifikan, padahal dari dokumen C1 di banyak TPS, perolehan suara calon anggota legislatif tersebut sedikit.

Dugaan kecurangan dinilai makin kuat karena saat diteliti terdapat banyak perbedaan angka dari C1 saat usai penghitungan suara di TPS dengan data yang dipaparkan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Apalagi pelapor mengaku memiliki banyak saksi terkait dugaan kecurangan itu.

Abdul Sahid melaporkan dugaan kecurangan itu karena penggelembungan suara itu merugikan dirinya. Dari penghitungan awal dirinya seharusnya kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kotawaringin Timur, kini terancam kalah akibat ada calon anggota legislatif yang perolehan suaranya tiba-tiba naik signifikan saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Bawaslu meminta pelapor melengkapi bukti terkait dugaan kecurangan tersebut. Penyerahan bukti-bukti paling lambat 2 Mei atau tujuh hari setelah dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi.

"Kalau sudah lengkap maka laporan itu akan diregistrasi. Selanjutnya, dalam 14 hari kalender, laporan itu harus kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, kemudian dikaji secara mendalam," kata Salim.

Sementara itu, Abdul Sahid berharap laporannya segera ditindaklanjuti Bawaslu. Kejadian ini sangat merugikan dirinya karena peluangnya untuk meraih kursi terancam hilang.

"Selisih perolehan suara kami memang sedikit. Saya berharap ini diungkap tuntas sehingga saya tidak dirugikan," harap Abdul Sahid.

Abdul Sahid sangat yakin dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkannya ke Bawaslu. Dia mengaku memiliki bukti atas laporan tersebut.

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019