Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, hari Kamis mulai melaksanakan rapat pleno penghitungan suara hasil pemilihan umum presiden dan pemilu legislatif pada 17 April 2019, tingkat Kota Mataram.

"Rapat pleno akan dilaksanakan sampai tanggal 6 Mei 2019, karena tanggal 7 Mei semua hasil sudah harus diserahkan ke KPU Provinsi NTB," kata Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin di Mataram, Kamis.

Husni yang ditemui seusai pembukaan rapat pleno penghitungan hasil pemilihan presiden dan pemilu legislatif pada 17 April 2019, mengatakan, dari enam kecamatan yang di Mataram, hanya Kecamatan Ampenan yang proses penghitungannya belum tuntas sampai hari ini.

Namun demikian, proses pleno tingkat Kota Mataram tetap berlangsung dan penghitungan suara dimulai dari Kecamatan Sandubaya sebab kotak suaranya hari ini sudah berada di Hotel Lombok Raya sebagai tempat kegiatan pleno.

"Sementara, untuk Kecamatan Ampenan kami targetkan tuntas pada tanggal 4 atau 5 Mei, sehingga Ampenan akan menjadi kecamatan terakhir yang akan kita plenokan," katanya.

Karena itu, Husni, mengaku optimistis proses penghitungan suara tingkat Kota Mataram bisa tuntas pada tanggal 6 Mei 2019, dengan target sehari satu kecamatan.

"Hari ini kami targetkan proses penghitungan suara untuk Kecamatan Sandubaya selesai, dan hasil per daerah pemilihan (dapil) bisa kami tetapkan," katanya.

Menurutnya, dalam rapat pleno penghitungan hasil pemilihan presiden dan pemilu legislatif pada 17 April 2019, dihadiri oleh seluruh pimpinan partai politik, melalui saksi-saksinya.

"Untuk saksi ini, satu partai ada tiga orang dengan ketentuan, satu saksi aktif di dalam ruangan, dan dua saksi di luar ruangan," katanya.

Menyinggung tentang, kesalahan lembar DA di Kecamatan Selaparang yang dinilai dapat menghambat proses penghitungan, Husni, mengatakan, permasalahan lembar DA di Kecamatan Selaparang sudah selesai.

"Insya Allah, hari ini Kecamatan Selaparang akan membawa kotak suaranya ke Hotel Lombok Raya untuk ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan, kesalahan lembar DA milik Kabupaten Bima yang diberikan di Kecamatan Selaparang tersebut merupakan kesalahan teknis dalam pengepakan semata, tidak ada unsur kesengajaan.

"Ini terjadi karena salah taruh saja, sebab pengadaan lembar DA dilakukan oleh KPU Provinsi NTB, dan semuanya sudah diselesaikan," katanya. 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019