Hasil penghitungan suara pilpres pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dalam perolehan suara dari pasangan Prabowo-Sandiaga Uno. Saksi nomor 01 juga sudah menandatangani dokumen, namun saksi nomor 2 tidak mau menandatangani."
Ngawi (ANTARA) - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin unggul dan menguasai perolehan suara mencapai 78,12 persen dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tingkat Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang dilakukan oleh KPU setempat.

"Hasil penghitungan suara pilpres pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dalam perolehan suara dari pasangan Prabowo-Sandiaga Uno. Saksi nomor 01 juga sudah menandatangani dokumen, namun saksi nomor 2 tidak mau menandatangani," ujar Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Syamsul Wathoni di Ngawi, Kamis.

Sesuai data, Jokowi-Ma'ruf berhasil meraih sebanyak 424.178 suara atau 78,12 persen dari suara sah. Sedangkan Prabowo-Sandiaga Uno hanya mendapat 118.860 suara atau 21,88 persen.

Wathoni menjelaskan, jumlah warga Ngawi yang menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019 April lalu mencapai 562.881 orang atau sekitar 78,87 persen. Dari jumlah tersebut suara sah mencapai 543.038, sedangkan suara tidak sah mencapai 19.843 suara.

Jumlah partisipasi yang mencapai 78,87 persen tersebut meningkat jika dibandingkan dengan Pilres 2014 yang hanya mencapai 69,79 persen.

Kondisi yang sama terjadi di Kabupaten Magetan. Sesuai hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten Magetan, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandi.

Dimana Jokowi-Ma'ruf berhasil meraih sebanyak 286.038 suara, sedangkan Prabowo-Sandi hanya mendulang sebanyak 136.383 suara.

Dalam rekapitulasi tersebut, saksi dari pasangan Prabowo-Sandi juga menolak menandatangani hasil rekapitulasi pemilu dengan alasan adanya dugaan kecurangan pemilu sesua instruksi badan pemenangan pusat.

Ketua KPU Magetan Poppy Putranto menyatakan sesuai aturan tidak masalah jika ada saksi yang menolak menandatangani berkas hasil rekapitulasi. Hal tersebut tidak mengubah ataupun membatalkan hasil pemilu di Magetan.

"Ya sesuai PKPU Nomor 4 pasal tujuh itu, apabila ada saksi salah satu pasangan calon yang tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, itu tidak masalah," kata dia.

Pihaknya bersyukur Pemilu 2019 di Kabupaten Magetan berjalan lancar. Hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten tersebut segera dilaporkan ke KPU Provinsi.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019