Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan dua kecamatan yang belum selesai melakukan rekapitulasi hasil hitungan suara Pemilu 2019 dapat segera merampungkannya karena proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Sleman telah dimulai sejak kemarin (Kamis 2/5).

"Masih ada dua kecamatan yang belum selesai rekapitulasi, yakni Kecamatan Depok dan Kalasan. Kami harapkan PPK dua kecamatan ini dapat merampungkan rekapitulasi sebelum tingkat kabupaten selesai," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Jumat.

Menurut dia, salah satu yang menyebabkan lambatnya rekapitulasi di tingkat PPK adalah adanya temuan selisih jumlah suara.

"Temuan kami ada selisih pada jumlah suara peserta pemilu dengan daftar pemilih, ini yang masih kami lakukan investigasi," katanya.

Ia mengatakan, temuan selisih jumlah suara tersebut membuat petugas harus membuka kembali kotak suara. Sehingga jika dari plano C1 tidak ketemu masalahnya maka harus dicermati surat suaranya satu per satu.

"Masih ada TPS yang membuka kotak suara, sehingga dari temuan ini kami meminta agar KPU segera menyikapi," katanya.

Karim mengatakan, jika nanti hingga batas akhir pleno kabupaten selesai dan dua kecamatan tadi belum selesai dikhawatirkan akan muncul permasalahan lagi.

"Jika itu terjadi, nantinya akan seperti apa kami belum tahu, mungkin akan dilakukan rekap langsung atau bisa jadi tidak," lanjutnya," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa pada Kamis (2/5) mulai melakukan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat kabupaten, namun masih ada dua kecamatan yang belum selesai melakukan rekapitulasi.

"Masih ada dua kecamatan belum selesai rekapitulasi, yakni Kecamatan Depok dan Kalasan," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi.

Menurut dia, sesuai regulasi yang ada, masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) diberi waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan proses rekapitulasi suara. Terhitung dari 19 April 2019, atau hingga 3 Mei 2019.

"Tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan sedikit terhambat karena jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda. Sehingga beban kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) berbeda. Di Kecamatan Depok ada 404 TPS di Cangkringan misalnya tidak sampai 200 TPS. Jadi beban kerjanya berbeda," katanya.

Trapsi mengatakan, Kecamatan Depok dan Kalasan proses rekapitulasi ditargetkan selesai hari ini (Jumat 3/5) sehingga rekapitulasi di tingkat kabupaten, Depok dan Kalasan dijadwalkan paling akhir.

"Sedangkan proses rekapitulasi suara di kabupaten dijadwalkan dilakukan selama tiga hari hingga 4 April. Mudah-mudahan dua kecamatan tersisa hari ini bisa menyelesaikan rekapitulasi sehingga bisa dimasukkan datanya pada rekapitulasi kabupaten," katanya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019