Sejauh ini kami mendorong agar penanganan etik terutama pelanggaran etik Deputi Penindakan maupun Deputi Pencegahan hasilnya bisa segera dihasilkan kepada publik
Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menyelesaikan persoalan internal di lembaga antirasuah tersebut.

"Sejauh ini kami mendorong agar penanganan etik terutama pelanggaran etik Deputi Penindakan maupun Deputi Pencegahan hasilnya bisa segera dihasilkan kepada publik," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pada Jumat melakukan audiensi dengan pimpinan KPK terkait kelanjutan penanganan dugaan pelanggaran etik Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.

Lebih lanjut, Kurnia menyatakan bahwa soal persoalan etik itu sedang dalam proses penanganan lebih lanjut di KPK.

"Kami mendorong karena ini sudah hampir satu tahun dugaan pelanggaran etik Deputi Penindakan. Kami sudah melaporkan pada Oktober 2018 sudah ada tenggat waktu enam bulan lebih. Harapan kami bisa segera diselesaikan penanganan etik di KPK," tuturnya.

Hal tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan petisi yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh pegawai KPK di bidang penindakan terhadap pimpinan KPK.

"Ada masalah serius di internal kedeputian penindakan KPK yang kami rasa pimpinan harus tanggap atas masukan dari eksternal KPK," ucap Kurnia.

Dalam kesempatan sama, mantan pimpinan KPK Abraham Samad mengatakan bahwa sudah ada kesepahaman antara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dengan pimpinan KPK terkait penyelesaian persoalan internal tersebut.

"Agar masalah-masalah ini tidak berhembus liar di luar dan tidak mengganggu kerja KPK karena kalau masalah ini dibiarkan terus menerus akan mengganggu kinerja KPK, padahal KPK harus konsentrasi karena koruptor masih banyak di luar," ucap Samad.

Sebelumnya pada Oktober 2018, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendatangi KPK untuk melaporkan dua orang pejabat tinggi KPK, yakni Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Keduanya diduga melanggar etik sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk Brigjen Firli sendiri diduga melanggar kode etik karena bertemu serta bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang pada 13 Mei 2018.

Padahal diketahui bahwa lembaga antirasuah itu tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NTT) yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Sedangkan Pahala Nainggolan, diketahui mengirimkan surat balasan perihal pengecekan rekening pada salah satu bank swasta. Namun, perusahaan yang mengirimkan surat pada KPK tersebut tidak sedang berperkara di KPK.

Baca juga: KPK panggil Menag Rabu pekan depan
Baca juga: KPK: Rommy telah kembali ke rutan
Baca juga: KPK panggil sembilan saksi untuk tersangka Sofyan Basir

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019