Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu, mulai melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 untuk tingkat Kota Pontianak, kata Ketua KPU Kota setempat, Deni Nuliadi.

"Rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 dimulai tanggal 5 - 7 Mei 2019, yang mekanismenya diikuti oleh penyelenggara Pemilu mulai dari KPU, KPPS, PPK, Bawaslu, kemudian saksi-saksi dari peserta Pemilu 2019, mulai dari Parpol, Capres dan DPD RI," kata Deni Nuliadi di Pontianak.

Ia menjelaskan, mekanisme dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara tersebut yang boleh menyatakan pendapatnya hanya yang disebutkan di atas tadi, di luar itu tidak boleh.

"Rapat pleno rekapitulasi dimulai dari Kecamatan Pontianak Tenggara, kemudian dilanjutkan dari Kecamatan Pontianak Timur, Utara, Selatan. Kemungkinan untuk hari ini di empat kecamatan yang akan dilakukan rekapitulasi atau sedapatnya, kemudian yang belum akan dilanjutkan, Senin besok (6/5)," ungkapnya.

Deni menambahkan, karena malam ini umat Muslim akan melaksanakan shalat tarawih malam pertama, sehingga proses rekapitulasi hanya sampai shalat magrib saja dan akan dilanjutkan besok, Senin.

Sementara itu, untuk tingkat PPK Kecamatan Pontianak Barat dan Kota hingga saat ini masih tahap pemberkasan, karena di dua kecamatan itu jumlah TPS-nya paling banyak.

"Untuk tingkat Kecamatan Pontianak Barat saja ada sekitar 28 ribu lembar berkas yang harus ditandatangani oleh Ketua PPK-nya," kata Deni.

Deni menambahkan, mudah-mudahan di tingkat PPK dua kecamatan itu bisa selesai besok, sehingga langsung dilakukan rekapitulasi surat suara untuk dua kecamatan itu. "Tetapi kalau baru selesai, Selasa (7/5) maka hari itu juga akan dilakukan rekapitulasi," ujarnya.

Ketua KPU Kota Pontianak, berharap proses rekapitulasi tingkat Kota Pontianak berjalan lancar, karena semua permintaan para saksi sudah ditangani dan diselesaikan di tingkat PPK semuanya.

"Apalagi rekapitulasi surat suara tingkat Kota Pontianak hanya merekap DA1 atau rekapitulasi tingkat kecamatan saja, sehingga kalau ada kekeliruan atau lainnya tinggal dilakukan proses pembetulan saja," kata Deni.
Baca juga: Partai Hanura raih kursi terbanyak di Nunukan
Baca juga: KPU Padang rampungkan penghitungan suara di delapan kecamatan
Baca juga: KPU Kalteng: 70 petugas pemilu sakit

Pewarta: Andilala
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019